PALANGKA RAYA – Polres Palangka Raya akan mengkonfontir keterangan para saksi yang telah dimintai keterangan dalam insiden kebakaran di kantor Gubernur Kalteng. Rencananya semua saksi akan dipanggil Senin (9/11). Penyidik akan melakukan pemeriksaan secara intensif dengan mencocokkan keterangan saksi, baik dari staf kantor gubernur atau pihak keamanan di lokasi tersebut.
Polisi juga melarang Pemprov Kalteng merapikan atau membersihakan sisa kebakaran dan tidak memperbolehkan warga atau pengawai memasuki TKP. Hal itu berlaku sampai garis polisi masih dipasang di dua bangunan tersebut.
”Jadi, ini masih lidik. Nanti kita lihat apakah ada kejanggalan atau tidak,” kata Kapolres Palangka Raya AKBP Jukiman Situmorang, Jumat (6/11).
Terkait isu sabotese dalam musibah tersebut, Jukiman menegaskan, masih melakukan pengembangan. Dia menegaskan, kepolisian bergerak berdasarkan fakta dan alat bukti. Apa pun perkembangan di masyarakat, tetap akan dilakukan penyelidikan dan tindakan lanjutan.
”Kami berdasarkan bukti setiap bertindak. Untuk dugaan sabotese juga dilidik. Kita tunggu hasil forensik dan laporan resmi,” tegasnya. Polisi juga mendalami keamanan dan standar kelengkapan peralatan Biro Keuangan dan Biro Perekonomian, menyangkut sistem pemadaman, APAR, alat kebakaran, CCTV, dan sistem penjagaan di gedung tersebut.
Menurut Jukiman, gelar perkara terkait penanganan kasus tersebut telah dilakukan. Namun, karena itu kasus kebakaran, diperlukan waktu mengungkap penyebab kebakaran tersebut. ”Ini kebakaran dan perlu waktu mengungkapnya, jadi sabar saja,” ujarnya.
Jukiman menambahkan, dalam menangani perkara ini, polisi memberikan perhatian khusus, sehingga benar-benar diketahui penyebabnya dan tidak terjadi opini serta kesimpangsiuran informasi. ”Ini menjadi atensi pimpinan. Kami akan tuntaskan dan benar-benar ditangani secara profesional berdasarkan aturan,” pungkas mantan Kasubdit Tipikor Polda Kalteng ini. (daq/ign)