SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 28 Juli 2017 16:52
Ahhh Yayan Tega!!! Motor Dibawa Kabur, Andri Lapor Polisi
DIPERIKSA JAKSA: Tersangka kasus penggelapan sepeda motor (duduk kiri) sedang menjalani pemeriksaan di Kejari Kotim, Kamis (27/7).(RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Demi memiliki sepeda motor, Yayan Suprapto, pemuda 17 tahun ini tega membawa kabur kuda besi milik rekannya sendiri Andri. Kini, Yayan warga Desa Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim itu harus menjalani proses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.

Yayan membawa kabur motor Andri pada Sabtu (20/5) di Desa Tanjung Jariangau depan rumah Wanto. "Waktu itu saya pura-pura mau pinjam pergi ke warung, saya bilang mau beli rokok, motor saya bawa dan langsung kabur," ujar Yayang kepada wartawan ditemui saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim), Kamis (27/7).

Awalnya Andri tidak curiga, namun setelah menunggu hingga empat jam sepeda motornya tak juga dikembalikan, korban pun mulai menaruh kecurigaan.

Lama menunggu, motor jenis Yamaha RX King tak juga dikembalikan. Andri lantas mendatangi Polsek Mentaya Hulu untuk melaporkan Yayan. Dari laporan korban, polisi mengejar dan menangkap Yayan serta mengamankan barang bukti sepeda motor.

Kepada petugas, tersangka mengaku rencananya motor itu akan dijual karena sudah ada yang mau membelinya.

"Saat ditangkap, motor belum sempat terjual, jadi saya belum sempat menikmati hasilnya," tandas pria yang dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana itu. (ang/fm)

WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage facebook: Radar Sampit Twiiter: radarsampit Instagram: radarsampitkoran

 


BACA JUGA

Jumat, 09 Mei 2025 17:38

Apresiasi Panen Bioflok untuk Ketahanan Pangan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik upaya…

Jumat, 09 Mei 2025 17:36

Dinkes Kotim Siagakan Obat dan Layanan Kesehatan Hadapi Penyakit Musiman

SAMPIT – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dinkes Kotim) meningkatkan…

Jumat, 09 Mei 2025 17:35

Prioritaskan Jemaah Lansia, Pemberangkatan Calon Haji Kotim Lewat Udara

SAMPIT – Sebanyak 218 calon haji asal Kotawaringin Timur (Kotim)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:25

Pabrik Pakan Ikan Beroperasi, Harga Lebih Murah

SAMPIT - Pabrik pakan ikan milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Kader PKK Miliki Peran Mulia

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan pentingnya peran…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Dharma Santi Momentum Pererat Kerukunan dan Persaudaraan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong generasi muda…

Jumat, 09 Mei 2025 17:22

Peningkatan Jalan Kandan–Camba Tertunda

SAMPIT — Warga Kecamatan Kotabesi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali…

Rabu, 07 Mei 2025 17:31

Bupati Rencanakan Pelebaran Jalan Muchran Ali

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana memperbaiki infrastruktur…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Jambore PKK Diikuti Ratusan Peserta

SAMPIT – Setelah tertunda dua tahun akibat keterbatasan anggaran, Jambore…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Halikinnor Pimpin Gotong Royong

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor turun langsung memimpin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers