SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 28 Juli 2017 16:52
Ahhh Yayan Tega!!! Motor Dibawa Kabur, Andri Lapor Polisi
DIPERIKSA JAKSA: Tersangka kasus penggelapan sepeda motor (duduk kiri) sedang menjalani pemeriksaan di Kejari Kotim, Kamis (27/7).(RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Demi memiliki sepeda motor, Yayan Suprapto, pemuda 17 tahun ini tega membawa kabur kuda besi milik rekannya sendiri Andri. Kini, Yayan warga Desa Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim itu harus menjalani proses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.

Yayan membawa kabur motor Andri pada Sabtu (20/5) di Desa Tanjung Jariangau depan rumah Wanto. "Waktu itu saya pura-pura mau pinjam pergi ke warung, saya bilang mau beli rokok, motor saya bawa dan langsung kabur," ujar Yayang kepada wartawan ditemui saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim), Kamis (27/7).

Awalnya Andri tidak curiga, namun setelah menunggu hingga empat jam sepeda motornya tak juga dikembalikan, korban pun mulai menaruh kecurigaan.

Lama menunggu, motor jenis Yamaha RX King tak juga dikembalikan. Andri lantas mendatangi Polsek Mentaya Hulu untuk melaporkan Yayan. Dari laporan korban, polisi mengejar dan menangkap Yayan serta mengamankan barang bukti sepeda motor.

Kepada petugas, tersangka mengaku rencananya motor itu akan dijual karena sudah ada yang mau membelinya.

"Saat ditangkap, motor belum sempat terjual, jadi saya belum sempat menikmati hasilnya," tandas pria yang dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana itu. (ang/fm)

WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage facebook: Radar Sampit Twiiter: radarsampit Instagram: radarsampitkoran

 


BACA JUGA

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disdik Waspadai Siswa Tak Tercatat di Dapodik

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pentingnya…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disiplin ASN Jadi Prioritas, BKPSDM Kotim Tegaskan Tak Ada Pembiaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Disbudpar Gelar Pameran Budaya di Museum Kayu

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peran…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Pemkab Dorong Digitalisasi Kearsipan

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam mendorong…

Rabu, 25 Juni 2025 17:06

Satpol PP Imbau PKL Tak Berjualan di Ruang Milik Jalan

SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Fleksibilitas Kerja ASN di Kotim Masih Dikaji

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut terbitnya Peraturan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Finalisasi Dokumen Kontingensi 2025–2027 Masuki Tahap Akhir

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat kesiapsiagaan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:04

Pemkab Sosialisasi Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peningkatan…

Selasa, 24 Juni 2025 17:20

Pengawasan Internal SOPD Perlu Diperbaiki

SAMPIT — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)…

Selasa, 24 Juni 2025 17:20

Bupati Naikkan Target IPM dan Tekan Kemiskinan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat arah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers