SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 28 Juli 2017 16:52
Ahhh Yayan Tega!!! Motor Dibawa Kabur, Andri Lapor Polisi
DIPERIKSA JAKSA: Tersangka kasus penggelapan sepeda motor (duduk kiri) sedang menjalani pemeriksaan di Kejari Kotim, Kamis (27/7).(RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Demi memiliki sepeda motor, Yayan Suprapto, pemuda 17 tahun ini tega membawa kabur kuda besi milik rekannya sendiri Andri. Kini, Yayan warga Desa Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim itu harus menjalani proses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.

Yayan membawa kabur motor Andri pada Sabtu (20/5) di Desa Tanjung Jariangau depan rumah Wanto. "Waktu itu saya pura-pura mau pinjam pergi ke warung, saya bilang mau beli rokok, motor saya bawa dan langsung kabur," ujar Yayang kepada wartawan ditemui saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim), Kamis (27/7).

Awalnya Andri tidak curiga, namun setelah menunggu hingga empat jam sepeda motornya tak juga dikembalikan, korban pun mulai menaruh kecurigaan.

Lama menunggu, motor jenis Yamaha RX King tak juga dikembalikan. Andri lantas mendatangi Polsek Mentaya Hulu untuk melaporkan Yayan. Dari laporan korban, polisi mengejar dan menangkap Yayan serta mengamankan barang bukti sepeda motor.

Kepada petugas, tersangka mengaku rencananya motor itu akan dijual karena sudah ada yang mau membelinya.

"Saat ditangkap, motor belum sempat terjual, jadi saya belum sempat menikmati hasilnya," tandas pria yang dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana itu. (ang/fm)

WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage facebook: Radar Sampit Twiiter: radarsampit Instagram: radarsampitkoran

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers