SAMPIT – Demi memiliki sepeda motor, Yayan Suprapto, pemuda 17 tahun ini tega membawa kabur kuda besi milik rekannya sendiri Andri. Kini, Yayan warga Desa Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim itu harus menjalani proses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.
Yayan membawa kabur motor Andri pada Sabtu (20/5) di Desa Tanjung Jariangau depan rumah Wanto. "Waktu itu saya pura-pura mau pinjam pergi ke warung, saya bilang mau beli rokok, motor saya bawa dan langsung kabur," ujar Yayang kepada wartawan ditemui saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim), Kamis (27/7).
Awalnya Andri tidak curiga, namun setelah menunggu hingga empat jam sepeda motornya tak juga dikembalikan, korban pun mulai menaruh kecurigaan.
Lama menunggu, motor jenis Yamaha RX King tak juga dikembalikan. Andri lantas mendatangi Polsek Mentaya Hulu untuk melaporkan Yayan. Dari laporan korban, polisi mengejar dan menangkap Yayan serta mengamankan barang bukti sepeda motor.
Kepada petugas, tersangka mengaku rencananya motor itu akan dijual karena sudah ada yang mau membelinya.
"Saat ditangkap, motor belum sempat terjual, jadi saya belum sempat menikmati hasilnya," tandas pria yang dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana itu. (ang/fm)
WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage facebook: Radar Sampit Twiiter: radarsampit Instagram: radarsampitkoran