KUALA KURUN – Penurunan angka pernikahan dini atau usia anak di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) harus dilakukan secara keroyokan oleh satuan organisasi perangkat daerah (SOPD).
”Kita sudah memiliki data, namun untuk menurunkan angka perkawinan tersebut, semua SOPD pihak terkait harus ikut terlibat, seperti dinas pendidikan dan kebudayaan (disdikbud), kementerian agama, damang, dan mantir adat,” kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Disdalduk) Kabupaten Gumas Isaskar, Selasa (25/7).
Dari sisi keterlibatan Disdikbud, kata dia, mayoritas yang melakukan pernikahan dini tidak sekolah. Padahal, pemerintah sudah mencanangkan program wajib belajar 12 tahun. Untuk itu, Disdikbud agar bagaimana cara menyekolahkan anak-anak hingga ke jenjang SMA.
”Kita sebenarnya bisa menunda pernikahannya. Namun, yang terjadi biasanya, sebelum melangsungkan pernikahan, perempuan sudah hamil duluan,” sesalnya.
Dari sisi kementerian agama, damang, dan mantir adat, lanjut dia, bisa mencegah praktik tersebut. Hal seperti itu harus dicegah. ”Kita berharap kementerian agama, damang, dan mantir ada bisa lebih tegas. Jangan mau apabila ada masyarakat yang ingin menikahkan anaknya dengan menuakan umur anak tersebut,” ujarnya.
Dia mengakui, menurunkan angka pernikahan dini harus fokus dan keroyokan dari SOPD terkait, kementerian agama, damang, dan mantir adat. Tidak gampang untuk merubah pola pikir masyarakat.
”Harus fokus dan diperlukan peran serta SOPD terkait. Pola pikir masyarakat tidak gampang diubah,” ujarnya.
Sejauh ini, tambah dia, ada beberapa langkah yang sudah dilakukan dalam menurunkan angka perkawinan usia anak, seperti sudah membuat dan mengajukan peraturan daerah (perda) mengenai penanggulangan perwakinan usia anak, serta memprogramkan kegiatan dan sosialisasi untuk mencegahnya. (arm/ign)
WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage facebook: Radar Sampit Twiiter: radarsampit Instagram: radarsampitkoran