SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 29 Juli 2017 10:12
Berinvestasi di Gumas, Perusahaan Wajib Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
TES PTT: Ketua DPRD Kabupaten Gumas Drs H Gumer (tiga dari kiri) saat melihat pelaksanaan tes masuk PTT di lingkungan Pemkab Gumas, belum lama ini.(H GUMER FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Sebagai daerah yang menjadi salah satu tujuan investor untuk berinvestasi, perusahaan di Gumas akan membutuhkan banyak tenaga kerja. Untuk itu, dalam perekrutannya, diharapkan memprioritaskan tenaga kerja lokal.

”Setiap investor yang masuk di daerah ini harus memprioritaskan tenaga kerja lokal. Jangan sampai mengabaikannya. Ini merupakan wujud nyata peran investor dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat yang merata,” kata Ketua DPRD Gumas H Gumer, Kamis (27/7).

Dia mengaku miris apabila tenaga lokal hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri, sementara pekerja luar masih mendominasi. Ini tidak boleh seperti itu, investor juga harus memikirkan masyarakat sekitar, jangan sampai mereka terpinggirkan.

”Agar tenaga kerja lokal tidak terpinggirkan, pemerintah juga memiliki peran dalam mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) mereka, sehingga mampu bersaing dengan pendatang yang dari luar daerah,” terangnya.

Selain itu, kata dia, tenaga kerja lokal juga harus mampu memiliki keterampilan yang diperlukan di dunia kerja. Artinya, masyarakat tidak hanya dengan menuntut saja, namun juga harus lebih siap dalam menghadapi investasi yang masuk, sehingga mampu berkompetisi.

”Agar masyarakat lebih siap, kita minta kepada instansi terkait harus ikut andil dalam program peningkatan SDM, sehingga mereka nantinya mampu bersaing,” tegasnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berharap, antara pemkab dan investor bersinergi dan saling mendukung dalam memberdayakan tenaga kerja lokal. ”Berdayakan tenaga kerja lokal, jangan sampai mereka terpinggirkan,” tukasnya. (arm/ign)

WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage facebook: Radar Sampit Twiiter: radarsampit Instagram: radarsampitkoran

 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers