KASONGAN - Sebanyak 1.532 butir obat berbahaya Carnophen alias Zenith berhasil diamankan polisi dari tangan tiga pengedar di Kecamatan Katingan Kuala, Jumat (28/7).
Penangkapan ketiga pengedar itu merupakan hasil pengembangan aparat berwajib dari sejumlah saksi. Bahkan satu diantaranya, dinyatakan positif pengguna narkoba. Akibatnya, mereka diancam pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta pasal 127 dan 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha melalui Kapolsek Katingan Kuala Iptu M Noor mengatakan, ketiganya saat ini sudah diamankan di polsek setempat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada polisi.
Adapun para tersangka, sebutnya, yakni Arif Rahman (22) dan Noor Hidayati (43). Keduanya merupakan warga RT 15 RW 05 Kelurahan Pegatan Hilir. Sedangkan tersangka lain, Siswanto (34) merupakan warga RT 05 RW 05 Desa Bangun Jaya Kecamatan Katingan Kuala.
"Arif Rahman dan Noor Hidayati ini ditangkap pada Jumat (28/7) sekitar pukul 08.00 WIB. Lantaran tertangkap tangan menyimpan 405 butir Carnophen di rumahnya. Polisi juga menemukan uang tunai Rp 155 ribu, diduga uang hasil penjualan," ungkapnya kepada Radar Sampit, Sabtu (29/7).
Saat itu, jelasnya, anggota Satres Narkoba Polres katingan dan Polsek Katingan Kuala menemukan seorang laki-laki yang sedang mabuk Carnophen. Polisi juga menemukan lima butir obat berbahaya iti di saku celananya.
"Setelah diintrogasi, ternyata obat itu berasal dari Arif Rahman. Dia beli 20 butir seharga Rp80 ribu. Ternyata tersangka ini tinggal serumah dengan tersangka Noor Hidayati. Saat digeledah, polisi kembali menemukan barang bukti," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Katingan AKP Gusnawardy menambahkan, dihari yang sama, sekitar pukul 14.00 WIB aparat kembali menangkap seorang pemuda Desa Bangun Jaya lantaran diduga melanggar bidang kesehatan dan tindak pidana narkotika.
Selain pengguna narkoba jenis sabu-sabu, ternyata Siswanto (34) juga menjual belikan obat Carnophen. Dari tangan tersangka, sedikitnya 1.127 butir obat daftar G tersebut berhasil diamankan. Serta uang tunai berbagao pecahan sebesar Rp 975 ribu.
"Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata di rumah tersangka juga ditemukan tiga potong sedotan plastik warna putih, tutup botol berlubang, dua plastik klip, dan satu buah pipet kaca yang berisi plek diduga sabu-sabu," katanya.
Menurutnya, penangkapan pengedar obat sekaligus budak sabu ini merupakan hasil pengembangan pihaknya selama ini. Tersangka terbilang lihai dalam menjalankan perannya. Namun polisi tak habis akal.
"Saat itu, anggota kita menyamar jadi pembeli Carnophen sebanyak 10 butir seharga Rp 50 ribu. Ternyata umpan itu dimakan tersangka, alhasil langsung kita tangkap dan geledah," bebernya.
Benar saja, ditemukan barang bukti obat dan seperangkat alat isap sabu-sabu di kediaman tersangka. Ketika dilakukan tes urine, tersangka dinyatakan positif pengguna narkoba.
"Kita akan ancam tersangka sesuai pasal 127 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sekaligus pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kami akan terus melakukan pengembangan adanya peredaran narkoba lainnya di Katingan," pungkas Gusnawardy. (agg)