SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 31 Juli 2017 16:59
Kobar Kekurangan 407 Guru
TERIMA KUNJUNGAN :Bupati Kobar Nurhidayah dan jajaran menerima kunjungan dari DPRD Semarang yang belajar soal pendidikan di Kobar. (RINDUWAN/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN Berbagai persoalan dihadapi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat di bidang pendidikan. Salah satunya, masih kekurangan 407 guru untuk SD dan SMP.

Bupati Kobar Nurhidayah mengatakan, pemkab terus melakukan evaluasi terhadap pendidikan. Secara rinci, kekurangan guru di tingkat SD 332 orang dan SMP sebanyak 75 orang. Hal itu bakal segera dicarikan solusi. Termasuk mengangkat tenaga honorer menjadi tenaga kontrak yang gajinya dibebankan kepada APBD Kobar.

”Kekurangan guru di Kobar ini tidak boleh dianggap sepele. Kita segera evaluasi dan mencarikan solusi yang tepat," ujar Nurhidayah.

Nurhidayah menambahkan,  beberapa sekolah di tingkat desa mengeluhkan hal tersebut, sehingga mengganggu proses belajar dan mengajar. Daerah yang terpencil menjadi prioritas agar masalah itu teratasi.

”Tenaga honorer selama ini dibiayai sekolah dengan menggunakan dana BOS. Selanjutnya akan diangkat tenaga kontrak dan penggajian dibebankan dalam APBD," ujarnya.

Terkait hal tersebut, pemkab juga bakal melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Pihaknya akan melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap guru kontrak yang sasarannya adalah daerah-daerah terpencil.

”Besaran nilai gaji kontrak itu akan disesuaikan dengan upah minimum kabupaten," katanya. (rin/ign)

WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage facebook: Radar Sampit Twiiter : radarsampit Instagram: radarsampitkoran

 


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 11:43

BPBD Kobar Terima Kunjungan Kedutaan Besar Inggris

PANGKALAN BUN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 01 Juli 2025 11:42

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak

PANGKALAN BUN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:39

DPRD Kobar Minta Eksekutif Optimalkan Pendapatan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Bupati Sambangi DPR RI untuk Bahas Bandara Baru

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah bersama…

Senin, 30 Juni 2025 17:34

Pemkab Kobar Susun Standar Pelayanan MPP

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyelenggarakan Forum…

Senin, 30 Juni 2025 17:31

Komisi A Apresiasi Dinkes Kobar yang Melaksanakan Deteksi Dini Kanker Serviks

PANGKALAN BUN– Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:57

Satpol PP Kobar Tertibkan PKL dan Patroli Gabungan

PANGKALAN BUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten…

Kamis, 26 Juni 2025 16:56

Kobar Siapkan Sarpras dan Atlet

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) mulai…

Kamis, 26 Juni 2025 16:51

Komisi A DPRD Kobar Tinjau Langsung Proses Penerimaan Murid Baru

PANGKALAN BUN – Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Kamis, 26 Juni 2025 16:08

Komisi A DPRD Kobar Tinjau Langsung Proses Penerimaan Murid Baru

PANGKALAN BUN – Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers