PANGKALAN BUN – Meski tidak sepenuhnya merata, enam wilayah kecamatan di Kabupaten Kobar berpotensi menjadi lahan pengembangan bawang merah. Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kobar Kamaludin mengatakan, kapasitas potensial hasil tanaman bawang merah di Kobar saat ini antara 40 – 60 persen per hektare.
”Dengan hasil seperti itu, Kobar sudah dianggap cukup bagus. Itu perbandingannya dengan standard capaian hasil panen bawang merah di Jawa dengan hasil 9,8 ton per hektare,” katanya, Minggu (30/7).
Menurutnya, dengan kondisi tanah serta agroklimat di Kobar, potensi maksimal 60 persen dianggap sudah cukup tinggi. Dengan kondisi tanah dan iklim di Kobar, target yang ditetapkan hanya berkisar 40 persen potensial hasilnya.
”Hasil ubinan BPS sekitar itu (40-60 persen) dan kemarin yang di Kumpai Batu itu sudah ada yang mampu 4 ton. Tinggal dibandingkan saja dengan capaian hasil bawang merah di Brebes yang mampu 9,8 ton per hektare,” ujarnya.
Dia menegaskan, pertanian bawang merah di Kobar sangat layak dikembangkan. Namun, semua kembali pada kesiapan petani untuk membuka pertanian tersebut. Pasalnya, selain pertanian secara umum, mereka juga diarahkan untuk penangkaran, sehingga kebutuhan benih bawang bisa dipasok secara mandiri.
Dia menuturkan, kesiapan petani menjadi salah satu faktor utama. Pemerintah siap membantu apabila ada petani yang mengajukan bantuan. Namun, bila ada petani mandiri, pemerintah juga tidak akan tinggal diam.
”Benih hasil penangkaran sendiri bisa lebih baik karena sudah ada penyesuaian kondisi tanah, iklim, dan pola perawatannya. Selain itu, harganya kemungkinan bisa lebih terjangkau dan mudah didapat dibandingkan harus mendatangkan dari Jawa,” jelasnya. (sla/ign)
WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage facebook: Radar Sampit Twiiter : radarsampit Instagram: radarsampitkoran