SAMPIT— AJN, pemuda 19 tahun ini berurusan dengan polisi. Dia ditangkap karena telah mencabuli CWS (15) pacarnya hingga berbadan dua (hamil,Red).
Tindakan asusila terhadap anak di bawah umur ini dilaporkan Jumat (9/6) dan kurang lebih satu bulan atau pada Senin (31/7) Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Kotim menangkap pelaku.
Kasatreskrim Polres Kotim AKP Samsul Bahri menjelaskan antara AJN dan CWS berstatus pacaran, pelaku menyetubuhi korban sebanyak 15 kali hingga si pacar mengandung dan saat ini sudah melahirkan.
“Kejadian berawal pada Jumat 9 September 2016 lalu, dan kasus baru dilaporkan pada bulan Juni 2017 ini setelah korban mengandung dan melahirkan anak hasil hubungan keduanya,” jelas Samsul, Selasa (1/8).
Menurutnya, orang tua korban tidak terima anaknya dihamili dan melaporkan kejadian ini ke Mapolres Kotim.
Dari keterangan korban, kejadian bermula saat CWS dibawa oleh pelaku ke salah satu barak milik temannya Ketapang, Sampit. Sesampainya di barak, pelaku langsung menarik tangan korban dan memaksa masuk, namun korban sempat menolak.
“Pada Jumat (9/9) 2016, korban hanya disetubuhi satu kali setelah itu diantar pulang ke rumah orang tuanya, selanjutnya mereka melakukan hubungan terlarang sampai 15 kali di beberapa TKP hingga korban hamil,” bebernya.
Setelah korban hamil, pelaku tidak bertanggung jawab dan malah menghilang tidak ada kabar. Orang tua korban yang melihat kejanggalan pada perut anaknya, curiga dan menanyakan.
Ternyata korban hamil, setelah korban melahirkan barulah orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Setelah mengantongi identitas pelaku, kami lakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku yang bekerja di salah satu bengkel di Sampit. Setelah memastikan pelaku, anggota Resmob langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan membawanya ke Mapolres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya. (dc/fm)