SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 04 Agustus 2017 08:57
Uch Payah!!! Tim Penertiban Miras Dianggap Pasif
PRODUK LOKAL : Pemusnahan ribuan botol miras hasil sitaan, produksi tradisional yang dilakukan di halaman kantor Bea Cukai Sampit, beberapa waktu lalu.(DOK. RADAR SAMPIT)

SAMPIT-Anggota Komisi II DPRD Kotim Abdul Kadir mendesak Pemkab Kotim agar lebih gesit dan aktif dalam menertibkan peredaran minuman keras di Kotim. Dirinya menilai tim penertiban miras Pemkab Kotim, belakangan ini masih pasif dalam menertibkan peredaran minuman keras.

”Dulu alasannya Perda harus direvisi dulu baru Pemkab mau tertibkan. Nah sekarang perda sudah selesai direvisi dan disahkan, lalu apalagi persoalannya. Bahkan belakangan ini justru kepolisian yang gencar menertibkan miras dan didukung warga Kotim,”ujarnya.

Dirinya mendukung apa pun langkah aparat, baik itu Pemkab dan Kepolisian untuk menertibkan miras.  Dan berharap jaringan  peredaran miras yang ada di Kotim ini bisa terungkap. Dirinya juga menginginkan penertiban miras tidak pandang bulu ,apakah itu miras olahan rumah tangga atau Miras import.

”Bahkan café yang menjual miras tanpa izin dengan dalih bisa minum di tempat juga harus  ditertibkan. Kita harus buktikan semangat daerah ini yang  perang terhadap peredaran narkoba dan miras. Tidak cukup hanya sekadar jargon, tetapi harus dibuktikan melalui tindakan,”imbuh Abdul Kadir.

Selain itu, Politikus Partai Golkar ini menegaskan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didapat dari sektor perizinan miras itu tidak sebanding dengan dampak negatifnya di masyarakat. Kejadian kriminal menurutnya,  kadang salah satu penyebabnya akibat pengaruh miras.

”Tokoh masyarakat dan tokoh agama tentu tidak senang dengan adanya miras beredar. Dan kita siap mencioptakan Kotim yang bebas dari peredaran miras,” tegas Abdul Kadir.

Diketahui, Pemkab bersama DPRD Kotim beberpa bulan lalu sudah mengesahkan revisi Perda minuman beralkohol. Perda itu mengatur sanksi cukup tegas,  antara lain pidana minima 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta. (ang/gus)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers