SAMPIT – Dedi (30) karyawan salah satu swalayan kota Sampit ini dilaporkan majikannya pada Minggu (8/11) ke polisi karena dituduh melakukan penggelapan barang.
Dugaan penggelapan ini terungkap setelah pengelola swalayan melakukan pengecekan dan terjadi ketidaksesuaian jumlah barang kiriman dengan slip nota tagihan.
Jumlah barang yang diantar sejak 25 hingga 30 April 2015 lalu berbeda dengan jumlah barang pada nota yang diterima pihak swalayan, bahkan barang kurang dari jumlah barang di dalam nota dengan nilai sekitar Rp 40 juta.
Kasus ini masih dalam penyelidikan jajaran Polres Kotim, pelaku yang merupakan warga Baamang ini harus berhadapan dengan kepolisian setelah dirinya dilaporkan HY, karyawan swalayan setelah mendapat nota fiktif. (mir/fm)