SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 04 Agustus 2017 15:11
Bikin Geleng Kepala, Ini Jumlah Barbuk Kejahatan di Kobar yang Dimusnahkan Kejari
BUKTI PIDANA - Kepala Kejari Kobar Bambang Dwi didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono, Ketua BNNK AKBP I Wayan Korna sedang memusnahkan barbuk di halaman Kantor Kejari Kobar Kamis (3/8). (Helmi/Radar Sampit)

PANGKALAN BUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memusnahkan barang bukti (barbuk) hasil kejahatan yang dilakukan pelaku tindak pidana umum di selama dua tahun terakhir, yakni 2016-2017.  Barbuk yang dimusnahkan tersebut meliputi ribuan butir pil koplo, 5 gram lebih sabu beserta alat hisap bong, pipet dan timbangan, dua unit senjata gas air softgun, satu senjata api (senpi) rakitan jenis dum duman, puluhan handpone (HP), dan alat tangkap ikan, ratusan botol minuman keras (miras), lapak dadu goler buat berjudi, dan lain-lainnya. 

Narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan sebagian dituangkan ke dalam ember berisi air. Sementara senpi dimusnahkan dengan alat pemotong besi. Pemusnahan barbuk kejahatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kobar Bambang Dwi Murcolono di halaman Kantor Kejari Kobar Kamis (3/8).

Bambang Dwi mengatakan, kasus kejahatan paling banyak adalah kasus narkoba jenis sabu. Sisanya berupa perjudian, kepemilikan senpi rakitan tanpa izin, miras, KDRT, serta pemerasan atau pengancaman.

"Barbuk ini kita musnahkan karena perkara pidananya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau sudah inkrah dan diputuskan hukumanya oleh pihak pengadilan," ujar Bambang Dwi seusai kegiatan pemusnahan Kamis (3/8).


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers