SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Minggu, 06 Agustus 2017 00:07
PANTANG MENYERAH!!! Padamkan Api dengan Alat Seadanya
CEK LAPANGAN: Kapolsek Kumai Bersama Danramil 1014-02 Kumai mengecek lokasi kebakaran yang sudah berhasil dipadamkan anggota polsek dan koramil dan masyarakat Desa Kubu. (FOTO: RINDUWAN/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN Kebakaran lahan mulai terjadi di Desa Kubu Kecamatan Kumai.  Bahkan jajaran Polsek dan Koramil Kumai harus berjibaku mematikan kebakaran lahan dengan peralatan seadanya.

Kapolsek Kumai AKP Hendry mengatakan, memasuki musim kemarau potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sangat tinggi. Saat terjadi kebakaran harus cepat dipadamkan agar tidak meluas.

"Seperti adanya laporan dari masyarakat bahwa ada kebakaran lahan di Desa Kubu, kami dari Polsek Kumai  dan Danramil 1014-02 Kumai serta jajaran langsung turun ke lokasi memadamkan api," kata Hendry.

Petugas memadamkan dengan daun dan menyiramkan air pakai ember agar api tidak meluas. Kurang lebih 40 menit, lahan yang terbakar dapat dipadamkan.

"Lahan yang terbakar tersebut diperkirakan akan dibuka untuk lahan pertanian. Karena pohon-pohon yang tinggi sudah ditebangi terlebih dahulu," jelasnya.

Dirinya mengharapkan masyarakat tidak lagi membakar lahan sembarangan. Pemerintah sudah jelas melarang pemkakaran lahan dengan alasan untuk membuka lahan pertanian.

"Kami tidak mengharapkan kasus kebakaran yang mengakibatkan kabut asap terjadi lagi. Setiap kami turun ke lapangan sekaligus menyosialisasikan larangan membakar lahan. Kalau ada yang membakar agar segera melapor agar cepet dipadamkan," jelasnya. (rin/yit)

 

WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage facebook: Radar Sampit Twiiter : radarsampit Instagram: radarsampitkoran


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers