MUARA TEWEH – Hari yang apes bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang beroperasi di Kota Muara Teweh ini. Mereka berhasil ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Batara, yang dikomandani oleh AKP Tugiyo pada hari yang sama yakni Senin (7/8).
Kasat Narkoba Polres Batara AKP Tugiyo mengatakan, awalnya pihaknya menangkap dua orang tersangka yakni Sumaji dan Agus Isdarmono berdasarkan informasi yang didapat, bahwa saat itu di sebuah barak di Jalan Merak RT 17 ada transaksi narkotika jenis sabu.
Berawal dari penangkapan ini Satnarkoba Polres Batara melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lain yakni pasangan suami-istri (Pasutri), Ali Maspuat (38) dan Liana (27) di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Melayu Muara Teweh.
“Ada empat orang tersangka yang berhasil kita tangkap pada hari Senin (7/8) di dua lokasi dan waktu yang berbeda,” kata Kasat narkoba, Selasa (8/8).
Dikatakannya, dalam penggeledahan terhadap Sumaji dan Agus Isdarmono di Jalan Merak yang disaksikan oleh masyarakat setempat, berhasil ditemukan 4 paket sabu di bawah kasur dan 1 paket di dekat kasur dengan berat 1,26 gram, 1 bong dari bekas air mineral prof, 1 buah pipet kaca, 1 buah sendok takar dan 1 buah HP Nokia type 105 warna biru.
Kemudian dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, bahwa barang haram itu didapat dari perempuan bernama Liana di rumah Jalan Kapten Piere Tendean RT 20 A, dan hari itu juga pihaknya langsung bergerak memburu pelaku lainnya bersama kedua tersangka untuk memastikan tempat dan orangnya. Dalam penangkapan di tempat kejadian perkara (TKP) ke dua ini, Satreskrim Polres Batara di-backup personel piket Shabara dan Provost.
“Setiba di TKP kedua, kedua tersangka tidak mau membukakan pintu, kemudian petugas melakukan upaya paksa dengan mendobrak pintu belakang,” katanya.
Diduga tersangka sempat menghilangkan barang bukti dengan melarutkan barbuk kedalam air, sehingga hanya berhasil menemukan 1 paket kecil sabu seberat 0,47 gram, yang diakui milik Ali Maspuat (suami Liana) dan barang bukti lain, serta uang tunai Rp 19.175.000.
Kemudia empat orang tersangka dan barang bukti, dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batara guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kepada para tersangka dipersangkakan telah melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1), jo 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman min 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” kata kasat.(viv/vin)