SAMPIT – Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang bersama Satreskrim Narkoba Polres Kotim mendapatkan fakta baru terkait narkoba yang dibawa Ahmad Sya’bani alias Incung yang ditangkap di Jalan Muchran Ali, Gang At Tarbiyah, Sampit pada Jumat (11/8) lalu
Fakta tersebut diperoleh setelah polisi melakukan proses sidik kepada tersangka yang mengaku memperoleh barang haram tersebut dari salah seorang pemasok asal Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
”Kami langsung menginterogasi tersangka, setelah gelar perkara pada hari Minggu (13/8). Hasilnya, tersangka Ahmad Sya’bani mengaku memperoleh narkoba (sabu) tersebut dari seseorang yang berasal dari Pontianak,” kata Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Yonals Nata Putera SH, Senin (14/8).
Selain itu, lanjut Yonals, narkoba yang dibawa tersangka bukan psikotropika jenis sabu. Melainkan narkotika golongan 1 yang memiliki daya adiktif (ketergantungan) tinggi.
”Sudah kami periksa barang bukti tersebut. Memang bukan sabu-sabu, tapi narkotika golongan 1 sekelas morfin yang biasanya dibuat untuk penelitian ilmiah,” bebernya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Ketapang, Ipda M Romadhon menambahkan, bahwa pengakuan tersangka diperkuat setelah polisi memeriksa handphone Ahmad Sya’bani yang kemudian menemukan adanya pesan singkat transaksi narkoba dari seseorang yang diduga sebagai pemasok dari Pontianak.
”Setelah kami mendapatkan pengakuan tersangka, kami langsung yakin bahwa narkoba itu berasal dari Pontianak. Karena setelah penangkapan, kami memeriksa handphonenya dan mendapatkan pesan singkat (SMS) yang mengindikasikan aktivitas jual beli narkoba dari seorang pemasok di Kalbar,” kata Romadhon. (rm-83/fm)