PANGKALAN BUN-Berbagai kegiatan peringatan ulang tahun ke-72 Republik Indonesia masih terus berlangsung. Selain kegiatan sekelas kampung, ada juga kegiatan berskala besar dengan nilai hadiah undian yang cukup menggiurkan.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kobar Gusti Nur Aini mengatakan, untuk setiap kegiatan undian berhadiah sangat disarankan untuk melapor atau mengirimkan pemberitahuan ke pihaknya.
”Kalau hadiah kecil-kecilan mungkin tidak masalah, namun kalau hadiahnya besar dan berharga mahal lebih baik kirim pemberitahuan,”tegasnya, Jumat (18/8) siang.
Nur Aini menjelaskan, tidak hanya undian berhadiah dalam momen dirgahayu Republik Indonesia ini saja. Ketika ada yang menyelenggarakan undian berhadiah dengan tujuan mempromosikan barang dan jasa melalui media massa pun haruslah berizin. Dan izinnya atas nama Kementerian Sosial.
”Aturannya harus dikaitkan antara undian gratis dengan promosi barang dan jasa. Jadi biasanya undian yang sudah berizin pasti ada keterkaitannya dengan promosi barang dan jasa,” teragnnya.
Dikatakan Nur Aini pula, dengan izin yang ada tersebut, maka akan dapat mengantisipasi penipuan dengan kedok undian berhadiah. Karena lanjutnya, sering terjadi pemberitahuan undian berhadiah melalui SMS yang ternyata menipu, dan setelah diselidiki ternyata undian tersebut tidak berizin.
”Setiap penyelenggaraan undian berhadiah yang dilakukan oleh dunia usaha harus berizin yang regulasinya ditetapkan pemerintah. Hal ini supaya ada keterjaminan masyarakat ketika menjadi peserta undian. Contoh kalau hadiahnya mobil, mobil itu harus ada, sehingga kalau telah diumumkan menjadi pemenang, maka peserta yang menang tadi berhak mendapatkan hadiah mobil itu,” pungkasnya. (sla/gus)