SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 23 Agustus 2017 09:36
PT ASMR Serahkan Lahan untuk Konservasi

Bentuk Dukungan Terhadap Program Pelestarian Lingkungan dan Menjaga Kawasan Konservasi Habitat Orang Utan //Sub

LAHAN: Kebun PT ASMR di Kumai Seberang.(: IST)

PANGKALAN BUN – Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berkedudukan di Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), PT Andalan Sukses Makmur (ASMR), menyerahkan lahan seluas 809 hektare yang masuk dalam izin usaha perkebunan (IUP) ke Balai Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP). Lahan seluas 809 hektare yang berbatasan langsung dengan TNTP ini diserahkan sebagai bentuk dukungan PT ASMR terhadap program pelestarian lingkungan dan menjaga kawasan konservasi habitat orang utan di daerah setempat. 

Corporate Affair (CA) PT BGA area Kalimantan  Johan Sukardi mengatakan, dari total sekitar 7.000 hektare lahan yang masuk dalam IUP perusahaan. Sampai saat ini baru sekitar 3.627 hektare lahan yang sudah ditanam kelapa sawit pola kemitraan dengan masyarakat desa, yakni 65 persen inti, dan 35 persen plasma. Lahan tersebut tersebar di empat desa, meliputi di Desa Kumai Seberang, Kumai Hulu, Sekonyer, Bedaun, dan Teluk Pulai. Sementara sisanya, seluas 3.373 hektare, terinci seluas 809 dikembalikan dan diserahkan ke TNTP, kemudian sisanya belum tertanam.

“Penyerahan lahan ini sebagai bentuk komitmen manajemen perusahaan kita dalam mendukung suksesnya program konservasi orang utan, dan menjaga kelestarian lingkungan di kawasan TNTP,” ungkap Johan Sukardi kepada Radar Sampit Selasa (22/8).

Johan menjelaskan, proses pengembalian lahan status areal penggunaan lain (APL) menjadi kawasan hutan seluas 3.820 hektare ini  merupakan salah satu dukungan pihaknya terhadap pengembangan daerah penyangga  di daerah setempat, melalui tukar menukar kawasan hutan.

“Secara legal formal, areal lahan tersebut dapat dibuka untuk perkebunan kelapa sawit. Namun mengingat tingginya nilai konservasi di areal tersebut bagi kelangsungan hidup habitat orang utan, PT ASMR merelakan kawasan itu dilepas untuk kawasan konservasi,” papar Johan. (el/yit)

 

 

 

 

 

 


BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers