PANGKALAN BUN – Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berkedudukan di Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), PT Andalan Sukses Makmur (ASMR), menyerahkan lahan seluas 809 hektare yang masuk dalam izin usaha perkebunan (IUP) ke Balai Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP). Lahan seluas 809 hektare yang berbatasan langsung dengan TNTP ini diserahkan sebagai bentuk dukungan PT ASMR terhadap program pelestarian lingkungan dan menjaga kawasan konservasi habitat orang utan di daerah setempat.
Corporate Affair (CA) PT BGA area Kalimantan Johan Sukardi mengatakan, dari total sekitar 7.000 hektare lahan yang masuk dalam IUP perusahaan. Sampai saat ini baru sekitar 3.627 hektare lahan yang sudah ditanam kelapa sawit pola kemitraan dengan masyarakat desa, yakni 65 persen inti, dan 35 persen plasma. Lahan tersebut tersebar di empat desa, meliputi di Desa Kumai Seberang, Kumai Hulu, Sekonyer, Bedaun, dan Teluk Pulai. Sementara sisanya, seluas 3.373 hektare, terinci seluas 809 dikembalikan dan diserahkan ke TNTP, kemudian sisanya belum tertanam.
“Penyerahan lahan ini sebagai bentuk komitmen manajemen perusahaan kita dalam mendukung suksesnya program konservasi orang utan, dan menjaga kelestarian lingkungan di kawasan TNTP,” ungkap Johan Sukardi kepada Radar Sampit Selasa (22/8).
Johan menjelaskan, proses pengembalian lahan status areal penggunaan lain (APL) menjadi kawasan hutan seluas 3.820 hektare ini merupakan salah satu dukungan pihaknya terhadap pengembangan daerah penyangga di daerah setempat, melalui tukar menukar kawasan hutan.
“Secara legal formal, areal lahan tersebut dapat dibuka untuk perkebunan kelapa sawit. Namun mengingat tingginya nilai konservasi di areal tersebut bagi kelangsungan hidup habitat orang utan, PT ASMR merelakan kawasan itu dilepas untuk kawasan konservasi,” papar Johan. (el/yit)