PANGKALAN BUN – Tindakan pegawai Puskesmas Arut Utara yang meninggalkan tugas selama sembilan bulan dianggap sudah keterlaluan. Bahkan pegawai bernama Suliyati tersebut terancam dipecat lantaran melanggar disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Suliyati ditugaskan di Puskesmas Arut Utara sejak dua tahun lalu. Hanya saja sejak Desember 2016 sampai Agustus 2017 meninggalkan tugas sebagai dokter gigi di Puskesmas Arut Utara tanpa keterangan yang jelas.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kobar Achmad Rois mengatakan, terkait masalah ASN di Puskesmas Aruta yang meninggalkan tugas sudah diketahui.
"Ada alasan masalah keluarga yang tidak bisa saya jelaskan. Sampai akhirnya sering meninggalkan tugas di Puskesmas Arut Utara," kata Achmad Rois, Selasa (29/8)
Menurutnya, pegawai yang tidak mampu bertugas lebih baik mengundurkan diri. Dinas juga telah memanggil dan membina drg Suliyati pada Mei 2017. "Dari Mei sampai sekarang di dinkes kerjanya. Kerjanya sudah bagus dan pada 1 September yang bersangkutan kita perbantukan ke Puskesmas Ipuh Bangun Jaya Kecamatan Kolam sebagai dokter gigi. Kita pilih di sana karena setara dengan Aruta," bebernya.
Berbagai reaksi pun muncul. Sejumlah pihak mempertanyakan sikap dinas yang lunak terhadap pegawai yang meninggalkan tugas. Bahkan pegawai yang malas justru dimutasi ke lokasi yang lebih nyaman.
Rois menjelaskan bahwa BKPP Kobar yang akan menentukan masalah pelanggaran disiplin atau tidak. Sedangkan masalah gaji masih diterima oleh dokter Suliyati, sementara untuk tunjangan sudah diberhentikan.
Sementara itu Kepala Bidang Pengembangan Aparatur BKPP Kobar Hariyadi mengatakan, terkait adanya pegawai yang meninggalkan tugas dengan waktu lama ini bisa dikenai sanksi tegas. Bahkan sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS disebutkan, pegawai yang meninggalkan tugas lebih dari 46 hari bisa dikenai sanksi berat.
"Apalagi bisa sampai berbulan-bulan. Dan disebutkan oleh Kepala Puskesmas Aruta pegawai yang bernama Suliyati sudah sembilan bulan meninggalkan tugas. Kalau dilihat secara kesalahannya terancam dikenai sanksi berat karena lebih 46 hari meninggalkan tugas," ujarnya.
Selanjutnya BKPP Kobar bakal menurunkan tim investigasi mengenai permasalahan tersebut. "Kami targetkan satu sampai dua minggu tim bisa turun untuk melakukan investigasi. Bisa dari mana saja data yang kita kumpulkan," ujarnya.
Setelah investigasi, pihaknya juga akan mengundang dokter Suliyati untuk bisa menjelaskan masalah yang dihadapi. "Meninggalkan tugas dengan waktu lama kategori masuk ke katogori berat. Namun semua yang memutus adalah pimpinan daerah yakni Bupati," pungkasnya. (rin/yit)