SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 30 Agustus 2017 18:08
ENAK BENERRRRR!!! ASN Ini Absen Berbulan-bulan Tapi Tak Dipecat
ILUSTRASI.(NET)

PANGKALAN BUN – Tindakan pegawai Puskesmas Arut Utara yang meninggalkan tugas selama sembilan bulan dianggap sudah keterlaluan. Bahkan pegawai bernama Suliyati tersebut terancam dipecat lantaran melanggar disiplin aparatur sipil negara (ASN).

Suliyati ditugaskan di Puskesmas Arut Utara sejak dua tahun lalu. Hanya saja sejak Desember 2016 sampai Agustus 2017 meninggalkan tugas sebagai dokter gigi di Puskesmas Arut Utara tanpa keterangan yang jelas.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kobar Achmad Rois mengatakan, terkait masalah ASN di Puskesmas Aruta yang meninggalkan tugas sudah diketahui.

"Ada alasan masalah keluarga yang tidak bisa saya jelaskan. Sampai akhirnya sering meninggalkan tugas di Puskesmas Arut Utara," kata Achmad Rois, Selasa (29/8)

Menurutnya, pegawai yang tidak mampu bertugas lebih baik mengundurkan diri. Dinas juga telah memanggil dan membina drg Suliyati pada Mei 2017. "Dari Mei sampai sekarang di dinkes kerjanya. Kerjanya sudah bagus dan pada 1 September yang bersangkutan kita perbantukan ke Puskesmas Ipuh Bangun Jaya Kecamatan Kolam sebagai dokter gigi. Kita pilih di sana karena setara dengan Aruta," bebernya.

Berbagai reaksi pun muncul. Sejumlah pihak mempertanyakan sikap dinas yang lunak terhadap pegawai yang meninggalkan tugas. Bahkan pegawai yang malas justru dimutasi ke lokasi yang lebih nyaman.

Rois menjelaskan bahwa BKPP Kobar yang akan menentukan masalah pelanggaran disiplin atau tidak. Sedangkan masalah gaji masih diterima oleh dokter Suliyati, sementara untuk tunjangan sudah diberhentikan.  

Sementara itu Kepala Bidang Pengembangan Aparatur BKPP Kobar Hariyadi mengatakan, terkait adanya pegawai yang meninggalkan tugas dengan waktu lama ini bisa dikenai sanksi tegas. Bahkan sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS disebutkan, pegawai yang meninggalkan tugas lebih dari 46 hari bisa dikenai sanksi berat.

"Apalagi bisa sampai berbulan-bulan. Dan disebutkan oleh Kepala Puskesmas Aruta pegawai yang bernama Suliyati sudah sembilan bulan meninggalkan tugas. Kalau dilihat secara kesalahannya terancam dikenai sanksi berat karena lebih 46 hari meninggalkan tugas," ujarnya.

Selanjutnya BKPP Kobar bakal menurunkan tim investigasi mengenai permasalahan tersebut. "Kami targetkan satu sampai dua minggu tim bisa turun untuk melakukan investigasi. Bisa dari mana saja data yang kita kumpulkan," ujarnya.

Setelah investigasi, pihaknya juga akan mengundang dokter Suliyati untuk bisa menjelaskan masalah yang dihadapi. "Meninggalkan tugas dengan waktu lama kategori masuk ke katogori berat. Namun semua yang memutus adalah pimpinan daerah yakni Bupati," pungkasnya. (rin/yit)

 


BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers