KUALA KURUN – Dana aspirasi anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas bukan merupakan dana pribadi, namun bersumber dari APBD Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Dana tersebut untuk mengakomodir usulan dalam musrenbang.
”Masyarakat harus mengetahui dan memahami, bahwa dana aspirasi itu bukan dana pribadi dari anggota DPRD. Kalau ada yang mengatakan demikian, itu sangat keliru. Dana pribadi tersebut berasal dari APBD Gumas,” kata anggota DPRD Gumas Heri A Junas, Rabu (30/8).
Dia menuturkan, dana aspirasi dari setiap anggota DPRD merupakan dana yang akan diberikan kepada masyarakat. Penggunaannya disalurkan ke Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait untuk selanjutnya direalisasikan dalam bentuk program pembangunan, seperti pemberian bantuan, pembangunan infrastruktur jalan, dan lainnya.
”Penyaluran dana aspirasi tersebut untuk program pembangunan di desa dan kelurahan, serta bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing,” terangnya.
Politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ini mengatakan, penggunaan dana aspirasi sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di setiap dapil, serta pemerataan dan percepatan pembangunan.
”Meskipun setiap anggota DPRD berbeda dalam penggunaan dana aspirasi tersebut, itu sah-sah saja, sepanjang digunakan untuk kepentingan masyarakat banyak,” tuturnya.
Legislator dari dapil I yang mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini menambahkan, dana aspirasi miliknya digunakan untuk membangun infrastruktur jalan dan jembatan.
”Penggunaan dana aspirasi ini untuk merealisasikan aspirasi masyarakat yang tidak terakomodir dalam pelaksanaan musrenbang,” pungkasnya. (arm/ign)