SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 05 September 2017 14:41
ASLI BEJATTTT!!! Pria Ini Cabuli Bocah Tujuh Tahun
DIAMANKAN: Tersangka pencabulan saat diamankan dan diperiksa anggota Polres Barsel.(POLRES BARSEL)

BUNTOK – Sungguh bejat apa yang dilakukan seorang pria parobaya bernama Pemberianto (36) warga Desa Sababilah RT 003, Kecamatan Dusun Selatan, Barito Selatan (Barsel). Dirinya mencabuli seorang  bocah belia sebut saja Bunga (7) di Desa Malitin KM 15, Kecamatan Karau Kuala, Barsel, dengan menciumi area intim korban, saat tersangka meminta minum dirumah korban, Jumat (25/8) sekitar pukul 12.00 WIB.

“Tersangka kita amankan, setelah keluarga korban melapor tindakan pencabulan yang dilakukan tersangka dengan menciumi area intim korban, Sabtu (2/9) kemarin,” kata Kapolres Barsel AKBP Yussak Angga SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Triyo Sugiyono, kepada Radar Sampit, Minggu (3/9).

Dikatakan Trio, kejadian bermula saat tersangka ingin berangkat kerja singgah dirumah korban untuk meminta air minum, setelah itu tersangka memanggil korban untuk keluar rumah.

“Tersangka lalu membawa korban kebelakang rumah, lalu kemudian melancarkan aksinya dengan menurunkan celana korban dan  langsung menciumi area intimnya,” jelas Triyo.

Usai puas melakukan nafsu bejat nya, tersangka memberikan uang Rp 5 ribu kepada korban yang baru duduk di bangku kelas 2 SD tersebut, dengan alasan untuk belanja. Lalu tersangka meninggalkan korban untuk berangkat bekerja.

“Mendapatkan perlakukan tak senonoh korban menceritakan kejadian tersebut kepada sang kakak, lalu sang kakak menceritakannya kepada orangtuanya,” terangnya.

Ia menambahkan, orang tua korban baru melaporkan kejadian tersebut pada (2/9) kemarin, mendapatkan laporan tersebut pihaknya langsung bergegas untuk mengamankan tersangka di rumahnya.

“Tersangka kita kenakan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana di maksud dalam pasal 82 Ayat (1) UU No. 35 Th 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.(sya*/vin)

 


BACA JUGA

Rabu, 07 Mei 2025 17:24

Gubernur Tekankan Disiplin Kerja Bagi PPPK

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, mengingatkan…

Rabu, 07 Mei 2025 17:24

Dorong Penerapan WPR untuk Hentikan PETI

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah…

Rabu, 07 Mei 2025 13:06

Apresiasi Perbaikan Jembatan Tumbang Nusa

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo,…

Rabu, 07 Mei 2025 13:06

Minta Rekomendasi LKPJ 2024 segera Ditindaklanjuti

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Riska…

Senin, 05 Mei 2025 15:59

Terus Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, mengingatkan…

Senin, 05 Mei 2025 15:58

Kehadiran Nakes di Pelosok Sangat Diharapkan

PALANGKA RAYA – Sekretaris Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Jumat, 02 Mei 2025 15:10

Dukung Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

PALANGKA RAYA - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo,…

Jumat, 02 Mei 2025 15:09

Perlu Solusi Kreatif Kurangi Pengangguran

PALANGKA RAYA - DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), meminta pemerintah provinsi,…

Jumat, 02 Mei 2025 15:00

Percepat Penyelesaian RTRWP Kalteng

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo…

Jumat, 02 Mei 2025 14:59

Perkuat Sinergi untuk Wujudkan Provila

PALANGKA RAYA – Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers