SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 05 September 2017 14:41
ASLI BEJATTTT!!! Pria Ini Cabuli Bocah Tujuh Tahun
DIAMANKAN: Tersangka pencabulan saat diamankan dan diperiksa anggota Polres Barsel.(POLRES BARSEL)

BUNTOK – Sungguh bejat apa yang dilakukan seorang pria parobaya bernama Pemberianto (36) warga Desa Sababilah RT 003, Kecamatan Dusun Selatan, Barito Selatan (Barsel). Dirinya mencabuli seorang  bocah belia sebut saja Bunga (7) di Desa Malitin KM 15, Kecamatan Karau Kuala, Barsel, dengan menciumi area intim korban, saat tersangka meminta minum dirumah korban, Jumat (25/8) sekitar pukul 12.00 WIB.

“Tersangka kita amankan, setelah keluarga korban melapor tindakan pencabulan yang dilakukan tersangka dengan menciumi area intim korban, Sabtu (2/9) kemarin,” kata Kapolres Barsel AKBP Yussak Angga SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Triyo Sugiyono, kepada Radar Sampit, Minggu (3/9).

Dikatakan Trio, kejadian bermula saat tersangka ingin berangkat kerja singgah dirumah korban untuk meminta air minum, setelah itu tersangka memanggil korban untuk keluar rumah.

“Tersangka lalu membawa korban kebelakang rumah, lalu kemudian melancarkan aksinya dengan menurunkan celana korban dan  langsung menciumi area intimnya,” jelas Triyo.

Usai puas melakukan nafsu bejat nya, tersangka memberikan uang Rp 5 ribu kepada korban yang baru duduk di bangku kelas 2 SD tersebut, dengan alasan untuk belanja. Lalu tersangka meninggalkan korban untuk berangkat bekerja.

“Mendapatkan perlakukan tak senonoh korban menceritakan kejadian tersebut kepada sang kakak, lalu sang kakak menceritakannya kepada orangtuanya,” terangnya.

Ia menambahkan, orang tua korban baru melaporkan kejadian tersebut pada (2/9) kemarin, mendapatkan laporan tersebut pihaknya langsung bergegas untuk mengamankan tersangka di rumahnya.

“Tersangka kita kenakan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana di maksud dalam pasal 82 Ayat (1) UU No. 35 Th 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.(sya*/vin)

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers