BUNTOK – Sungguh bejat apa yang dilakukan seorang pria parobaya bernama Pemberianto (36) warga Desa Sababilah RT 003, Kecamatan Dusun Selatan, Barito Selatan (Barsel). Dirinya mencabuli seorang bocah belia sebut saja Bunga (7) di Desa Malitin KM 15, Kecamatan Karau Kuala, Barsel, dengan menciumi area intim korban, saat tersangka meminta minum dirumah korban, Jumat (25/8) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Tersangka kita amankan, setelah keluarga korban melapor tindakan pencabulan yang dilakukan tersangka dengan menciumi area intim korban, Sabtu (2/9) kemarin,” kata Kapolres Barsel AKBP Yussak Angga SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Triyo Sugiyono, kepada Radar Sampit, Minggu (3/9).
Dikatakan Trio, kejadian bermula saat tersangka ingin berangkat kerja singgah dirumah korban untuk meminta air minum, setelah itu tersangka memanggil korban untuk keluar rumah.
“Tersangka lalu membawa korban kebelakang rumah, lalu kemudian melancarkan aksinya dengan menurunkan celana korban dan langsung menciumi area intimnya,” jelas Triyo.
Usai puas melakukan nafsu bejat nya, tersangka memberikan uang Rp 5 ribu kepada korban yang baru duduk di bangku kelas 2 SD tersebut, dengan alasan untuk belanja. Lalu tersangka meninggalkan korban untuk berangkat bekerja.
“Mendapatkan perlakukan tak senonoh korban menceritakan kejadian tersebut kepada sang kakak, lalu sang kakak menceritakannya kepada orangtuanya,” terangnya.
Ia menambahkan, orang tua korban baru melaporkan kejadian tersebut pada (2/9) kemarin, mendapatkan laporan tersebut pihaknya langsung bergegas untuk mengamankan tersangka di rumahnya.
“Tersangka kita kenakan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana di maksud dalam pasal 82 Ayat (1) UU No. 35 Th 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.(sya*/vin)