PROKAL.CO,
KUALA PEMBUANG-Lagi-lagi mengkonsumsi alkohol bisa mempengaruhi seseorang untuk melakukan tindak kejahatan. Seperti dilakukan MH (20), yang diamankan oleh Kepolisian Resor (Polres) Seruyan lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, tersangka ini diamankan oleh polisi karena telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak gadis yang baru berusia 12 tahun.
Ia menjelaskan kronologisnya, pada Selasa (17/11) sekitar pukul 20:00 WIB bersama dengan seorang temannya membeli alkohol yang akan digunakan untuk minum. Setelah itu, sekitar pukul 20:15 WIB, tersangka bersama dengan teman-temannya menuju ke tempat kost temannya yang ada di Jalan Pelita, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir.
Setibanya di kost tersebut, tersangka bersama teman-temannya sempat melihat kakak dari korban bersama salah seorang temannya sedang dalam keadaan telanjang berlari masuk ke dalam WC. Sementara tersangka melihat korban saat itu sedang duduk di depan pintu WC.
"Lalu setelah itu tersangka bersama temannya langsung melakukan pesta miras, dan sekitar pukul 20:30 WIB tersangka melihat kaka korban bersama dengan salah seorang temannya tersebut keluar dari WC menuju ke sepeda motor yang terparkir di depan rumag kontrakan tersebut," bebernya di Kuala Pembuang, Jum'at (4/12).
Setelah itu, temannya yang keluar bersama dengan kakak korban tersebut memanggil tersangka dan memintanya untuk mengantarkan korban. Setelah itu, sekitar pukul 21:45 WIB tersangka membawa korban untuk mengantarkannya pulang. Akan tetapi tersangka malah membawa korban ke Jalan Lingkar Kota Kuala Pembuang, yang mana keadaan jalan tersebut sangat sepi mengingat daerah itu merupakan kawasan lahan pertanian masyarakat.