SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Sabtu, 05 Desember 2020 11:30
Setelah Pesta Miras lalu Cabuli Anak di Bawah Umur
RILIS: Jajaran Polres Seruyan saat konferensi pers terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka MH di Mapolres Seruyan, Jum'at (4/12).((ALDI SETIAWAN/RADAR SAMPIT))

KUALA PEMBUANG-Lagi-lagi mengkonsumsi alkohol bisa mempengaruhi seseorang untuk melakukan tindak kejahatan. Seperti dilakukan MH (20), yang  diamankan oleh Kepolisian Resor (Polres) Seruyan  lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, tersangka ini diamankan oleh polisi karena telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak gadis yang baru berusia 12 tahun. 

Ia menjelaskan kronologisnya, pada Selasa (17/11) sekitar pukul 20:00 WIB bersama dengan seorang temannya membeli alkohol yang akan digunakan untuk minum. Setelah itu, sekitar pukul 20:15 WIB, tersangka bersama dengan teman-temannya menuju ke tempat kost temannya yang ada di Jalan Pelita, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir. 

Setibanya di kost tersebut, tersangka bersama teman-temannya sempat melihat kakak dari korban bersama salah seorang temannya sedang dalam keadaan telanjang berlari masuk ke dalam WC. Sementara tersangka melihat korban saat itu sedang duduk di depan pintu WC. 

"Lalu setelah itu tersangka bersama temannya langsung melakukan pesta miras, dan sekitar pukul 20:30 WIB tersangka melihat kaka korban bersama dengan salah seorang temannya tersebut keluar dari WC menuju ke sepeda motor yang terparkir di depan rumag kontrakan tersebut," bebernya di Kuala Pembuang, Jum'at (4/12). 

Setelah itu, temannya yang keluar bersama dengan kakak korban tersebut memanggil tersangka dan memintanya untuk mengantarkan korban. Setelah itu, sekitar pukul 21:45 WIB tersangka membawa korban untuk mengantarkannya pulang. Akan tetapi tersangka malah membawa korban ke Jalan Lingkar Kota Kuala Pembuang,  yang mana keadaan jalan tersebut sangat sepi mengingat daerah itu merupakan kawasan lahan pertanian masyarakat. 

Sesampainya di sana, korban sempat turun dari motor dan hendak langsung pulang dengan berjalan kaki. Akan tetapi tersangka mencegahnya dan menyuruh korban untuk kembali naik ke sepeda motor. 

Setelah itu, tersangka langsung membonceng kembali korban menuju Jalan Patimura Gang Handil Berdikari, Kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir. "Sesampainya di situ, korban dan tersangka turun dari sepeda motor kemudian tersangka langsung memaksa korban untuk berhubungan badan," ujar Kapolres. 

Ia melanjutkan. Sebelumnya, pada hari tersebut sekitar pukul 19:30 WIB WIB pelapor yang merupakan orang tua dari korban menyuruh anaknya untuk membeli telur. Setelah itu pelapor tertidur dan kembali terbangun sekitar pukul 21:30 WIB dan melihat anaknya belum kembali.  

Sang ibu langsung mencari anaknya ke depan rumah dan sekitaran tetangga namun tetap tidak ada. Lalu pukul 22:10 WIB korban datang dibonceng oleh tersangka dan tersangka langsung pergi.  

"Lalu ibunya menanyakan kepada anaknya habis dari mana saja, setelah itu korban langsung menjelaskan bahwa telah disetubuhi oleh tersangka. Merasa tidak terima atas perbuatan tersangka kepada anaknya, orang tua korban langsung melapor ke Polres Seruyan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkas Bayu Wicaksono. 

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana telah dirubah pertama Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dirubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana , dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (ald/gus)

 


BACA JUGA

Senin, 18 November 2024 12:32

Masyarakat Kompak Wujudkan Pilkada Damai

SAMPIT – Suasana penuh semangat dan keceriaan menyelimuti Taman Kota…

Senin, 11 November 2024 16:17

TBBR Siap Wujudkan Pilkada Damai 2024

KUALA PEMBUANG - Organisasi masyarakat adat yang tergabung dalam Tariu…

Jumat, 08 November 2024 10:40

Pemkab Lamandau Gelar Kejuaraan Voli Antarpelajar

NANGA BULIK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau menggelar…

Jumat, 08 November 2024 10:39

Sukamara Kembangkan Olahan Udang Vaname dan Bandeng

SUKAMARA - Dengan adanya lomba kreasi masakan khas Sukamara  berbahan…

Jumat, 01 November 2024 15:17

Apdesi Kotim Siap Bersinergi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menaruh harapan besar…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:14

Dermaga Terapung Tempat Rekreasi dan Bongkar Muat

SUKAMARA - Keberadaan dermaga terapung atau kubus apung yang disediakan…

Jumat, 25 Oktober 2024 10:51

Dermaga Apung Dipasang di Kawasan Pelabuhan Pasar Inpres

SUKAMARA - Kawasan pelabuhan Pasar Inpres Sukamara mulai dilakukan penataan…

Rabu, 16 Oktober 2024 12:21

Pemdes Sekabupaten Sukamara Gelar Rakor

SUKAMARA - Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pemerintahan Desa (Rakor Pemdes)…

Selasa, 15 Oktober 2024 13:05

Warga Diminta Patuhi Pelaksanaan Operasi Zebra

SUKAMARA – Kepolisian Resor (Polres) Sukamara melaksanakan apel gelar pasukan…

Jumat, 11 Oktober 2024 10:29

Debat Publik Paslon akan Digelar Dua Kali

SUKAMARA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara akan melaksanakan debat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers