KUALA PEMBUANG-Lagi-lagi mengkonsumsi alkohol bisa mempengaruhi seseorang untuk melakukan tindak kejahatan. Seperti dilakukan MH (20), yang diamankan oleh Kepolisian Resor (Polres) Seruyan lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, tersangka ini diamankan oleh polisi karena telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak gadis yang baru berusia 12 tahun.
Ia menjelaskan kronologisnya, pada Selasa (17/11) sekitar pukul 20:00 WIB bersama dengan seorang temannya membeli alkohol yang akan digunakan untuk minum. Setelah itu, sekitar pukul 20:15 WIB, tersangka bersama dengan teman-temannya menuju ke tempat kost temannya yang ada di Jalan Pelita, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir.
Setibanya di kost tersebut, tersangka bersama teman-temannya sempat melihat kakak dari korban bersama salah seorang temannya sedang dalam keadaan telanjang berlari masuk ke dalam WC. Sementara tersangka melihat korban saat itu sedang duduk di depan pintu WC.
"Lalu setelah itu tersangka bersama temannya langsung melakukan pesta miras, dan sekitar pukul 20:30 WIB tersangka melihat kaka korban bersama dengan salah seorang temannya tersebut keluar dari WC menuju ke sepeda motor yang terparkir di depan rumag kontrakan tersebut," bebernya di Kuala Pembuang, Jum'at (4/12).
Setelah itu, temannya yang keluar bersama dengan kakak korban tersebut memanggil tersangka dan memintanya untuk mengantarkan korban. Setelah itu, sekitar pukul 21:45 WIB tersangka membawa korban untuk mengantarkannya pulang. Akan tetapi tersangka malah membawa korban ke Jalan Lingkar Kota Kuala Pembuang, yang mana keadaan jalan tersebut sangat sepi mengingat daerah itu merupakan kawasan lahan pertanian masyarakat.
Sesampainya di sana, korban sempat turun dari motor dan hendak langsung pulang dengan berjalan kaki. Akan tetapi tersangka mencegahnya dan menyuruh korban untuk kembali naik ke sepeda motor.
Setelah itu, tersangka langsung membonceng kembali korban menuju Jalan Patimura Gang Handil Berdikari, Kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir. "Sesampainya di situ, korban dan tersangka turun dari sepeda motor kemudian tersangka langsung memaksa korban untuk berhubungan badan," ujar Kapolres.
Ia melanjutkan. Sebelumnya, pada hari tersebut sekitar pukul 19:30 WIB WIB pelapor yang merupakan orang tua dari korban menyuruh anaknya untuk membeli telur. Setelah itu pelapor tertidur dan kembali terbangun sekitar pukul 21:30 WIB dan melihat anaknya belum kembali.
Sang ibu langsung mencari anaknya ke depan rumah dan sekitaran tetangga namun tetap tidak ada. Lalu pukul 22:10 WIB korban datang dibonceng oleh tersangka dan tersangka langsung pergi.
"Lalu ibunya menanyakan kepada anaknya habis dari mana saja, setelah itu korban langsung menjelaskan bahwa telah disetubuhi oleh tersangka. Merasa tidak terima atas perbuatan tersangka kepada anaknya, orang tua korban langsung melapor ke Polres Seruyan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkas Bayu Wicaksono.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana telah dirubah pertama Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dirubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana , dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (ald/gus)