KUALA PEMBUANG–Anak kandung berusia 17 tahun disetubuhi hingga hamil. Itulah yang dilakukan ayah bejat AH (40), warga Kecamatan Seruyan Tengah. Tindakan asusila ini berlangsung hingga lima kali.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, AH menyetubuhi anaknya sebanyak lima kali. Pertama pada Jumat 23 Oktober 2019 pukul 22:45 WIB. Kedua, di bulan yang sama sekitar pukul 13:30 WIB, yang ketiga pada November 2019 pukul 09:30. Keempat juga pada bulan November 2019 sekitar pukul 11:57 WIB dan yang terbaru pada bulan Juni 2020 pukul 23:00 WIB.
"Alasan tersangka melakukan perbuatan bejat itu karena khilaf, di samping itu tersangka juga mengaku sempat pisah ranjang dengan istrinya, setelah itu pelaku menjadi uring-uringan dan akhirnya menyetubuhi anaknya sendiri," katanya di Kuala Pembuang (4/12).
Seiring dengan berjalannya waktu, akhirnya tersangka berbaikan dengan istrinya. Setelah rujuk dengan istri, tersangka masih menggauli anaknya sendiri. Ia menjelaskan, Minggu (29/11) sekitar pukul 16:00 WIB, pelapor yang merupakan ibu korban melihat kondisi fisik anaknya di bagian perut yang mulai membesar. Pelapor curiga lalu menyentuh perut anaknya dan kemudian merasakan ketidakwajaran dengan kondisi perut korban.
Setelah itu, pelapor bertanya kepada anakny tentang kondisi tersebut. Anaknya mengaku bahwa sedang hamil dan sebelumnya telah disetubuhi oleh ayahnya sendiri sebanyak lima kali.
"Setelah mendengarkan penjelasan anaknya, pelapor memberitahukan hal tersebut kepada kakaknya, kemudian mereka melaporkan perkara tersebut kepada Polres Seruyan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Tersangka melakukan perbuatan keji tersebut dengan bermodalkan bujuk rayu kepada sang korban dengan menjanjikan akan memberikan sejumlah uang dan barang serta memaksa membuka baju korban dalam setiap melayani persetubuhan. Setelah persetubuhan, tersangka mengatakan kepada korban agar perbuatannya tersebut jangan sampai diketahui oleh sang istri.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah pertama UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah terakhir dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. (ald/yit)