MUARA TEWEH - Apa yang dilakukan HK (24) salah seorang pemuda tanggung asal Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara (Batara) ini terbilang tak bermoral. Dirinya tega melakukan persetubuhan alias mencabuli seorang gadis di bawah umur, yang masih berusia 15 tahun).
Tak lama, peristiwa itu pun terungkap hingga mengharuskan aparat penegak hukum meringkus pelaku (HK), lantaran orang tua si gadis mengetahui dan tak terima, kemudian peristiwa itu pada 30 September 2020 lalu.
Kini HK pun harus berurusan dengan aparat penegak hukum, dan terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat ( 2) jo Pasal 82 ayat ( 1 ) Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kapolres Batara AKBP Dodo Hendro Kusuma Sik melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Palayukan SH SIK menjelaskan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada hari Jumat 25 September 2020 sekitar pukul 17.30 WIB, di salah satu desa di Kecamatan Teweh Baru.
Namun, tidak dijelaskan seperti apa kronologis terjadinya peristiwa itu, apakah didasari suka sama suka atau pemaksaan. Dan kini tersangka masih dalam penyelidikan lebih mendalam.
Selanjutnya, dari laporan orang tua korban, tersangka berhasil diamankan di Jalan negara Muara Teweh Lintas Kalimantan Timur (Kaltim) kilometer 44 tanpa perlawanan. Selanjutnya dibawa ke Mapolres Batara guna proses lebih lanjut, Jumat (23/10) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Kita dapatkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana perlindungan anak (melakukan persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur )," pungkas Tommy.
Sementara barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, yakni sebuah celana panjang jins warna biru milik korban. Sebuah celana dalam wanita warna hitam lis orangye milik Korban, sebuah baju kaos warna putih bertuliskan CHANEL milik korban dan sebuah BH warna pink milik korban. (viv/gus)