SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 27 Oktober 2020 14:28
Bejatttt!!! Pemuda Tanggung Cabuli Gadis Desa
PELAKU ASUSILA : HK (24), yang merupakan tersangka pencabulan terhadap gadis di bawah umur, ketika sudah diamankan di Mapolres Batara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

MUARA TEWEH - Apa yang dilakukan HK (24) salah seorang pemuda  tanggung asal Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara (Batara) ini terbilang tak bermoral. Dirinya tega melakukan persetubuhan alias mencabuli seorang gadis di bawah umur, yang masih berusia 15 tahun). 

Tak lama, peristiwa itu pun terungkap hingga mengharuskan aparat penegak hukum meringkus pelaku (HK), lantaran  orang tua si gadis mengetahui dan tak terima, kemudian peristiwa itu pada 30 September 2020 lalu.  

Kini HK pun  harus berurusan dengan aparat penegak hukum, dan terancam dijerat dengan  Pasal 81 ayat ( 2) jo Pasal 82 ayat ( 1 ) Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Kapolres Batara AKBP Dodo Hendro Kusuma Sik melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Palayukan SH SIK  menjelaskan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada hari Jumat  25 September 2020 sekitar pukul 17.30 WIB,  di salah satu desa di Kecamatan Teweh Baru.  

Namun, tidak dijelaskan seperti apa kronologis terjadinya peristiwa itu, apakah didasari suka sama suka atau pemaksaan. Dan kini tersangka masih dalam penyelidikan lebih mendalam. 

Selanjutnya, dari laporan orang tua korban, tersangka berhasil diamankan di Jalan negara Muara Teweh Lintas Kalimantan Timur (Kaltim) kilometer 44 tanpa perlawanan. Selanjutnya dibawa ke Mapolres Batara guna proses lebih lanjut, Jumat (23/10) sekitar pukul 15.00 WIB. 

"Kita dapatkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana perlindungan anak (melakukan persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur )," pungkas Tommy. 

Sementara barang bukti yang diamankan dalam kasus ini,  yakni sebuah celana panjang jins warna biru milik korban. Sebuah celana dalam wanita warna hitam lis orangye milik Korban, sebuah baju kaos warna putih bertuliskan CHANEL milik korban dan sebuah BH warna pink milik korban. (viv/gus)

 

 

 


BACA JUGA

Jumat, 22 November 2024 10:48

Tingkatkan Produksi Komoditas Pertanian

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Wahid…

Jumat, 22 November 2024 10:29

Ajak Masyarakat Kalteng Gunakan Hak Pilih

PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Asdy Narang…

Kamis, 21 November 2024 10:47

Ingatkan Pentingnya Peningkatan Mutu Pendidikan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya, Erlan…

Kamis, 21 November 2024 10:43

Ruas Jalan Kuala Kurun Segera Diperbaiki

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S…

Rabu, 20 November 2024 10:40

Dukung Produk UMKM Tembus Pasar Global

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi III DPRD Palangka Raya Sigit…

Rabu, 20 November 2024 10:29

Jalan di Wilayah Lamandau Perlu Penanganan

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Okki Maulana,…

Selasa, 19 November 2024 10:51

Perhatikan Tiga Sektor Bantuan UMKM

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Selasa, 19 November 2024 10:47

Perhatikan Kondisi Perekonomian di APBD 2025

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Bryan Iskandar,…

Senin, 18 November 2024 12:35

Perkuat Pendidikan Kebudayaan di Sekolah

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Senin, 18 November 2024 12:34

Usaha Depot Air Minum Perlu Ada Regulasi

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Palangka Raya,…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers