SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 27 Oktober 2020 14:28
Bejatttt!!! Pemuda Tanggung Cabuli Gadis Desa
PELAKU ASUSILA : HK (24), yang merupakan tersangka pencabulan terhadap gadis di bawah umur, ketika sudah diamankan di Mapolres Batara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

MUARA TEWEH - Apa yang dilakukan HK (24) salah seorang pemuda  tanggung asal Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara (Batara) ini terbilang tak bermoral. Dirinya tega melakukan persetubuhan alias mencabuli seorang gadis di bawah umur, yang masih berusia 15 tahun). 

Tak lama, peristiwa itu pun terungkap hingga mengharuskan aparat penegak hukum meringkus pelaku (HK), lantaran  orang tua si gadis mengetahui dan tak terima, kemudian peristiwa itu pada 30 September 2020 lalu.  

Kini HK pun  harus berurusan dengan aparat penegak hukum, dan terancam dijerat dengan  Pasal 81 ayat ( 2) jo Pasal 82 ayat ( 1 ) Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Kapolres Batara AKBP Dodo Hendro Kusuma Sik melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Palayukan SH SIK  menjelaskan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada hari Jumat  25 September 2020 sekitar pukul 17.30 WIB,  di salah satu desa di Kecamatan Teweh Baru.  

Namun, tidak dijelaskan seperti apa kronologis terjadinya peristiwa itu, apakah didasari suka sama suka atau pemaksaan. Dan kini tersangka masih dalam penyelidikan lebih mendalam. 

Selanjutnya, dari laporan orang tua korban, tersangka berhasil diamankan di Jalan negara Muara Teweh Lintas Kalimantan Timur (Kaltim) kilometer 44 tanpa perlawanan. Selanjutnya dibawa ke Mapolres Batara guna proses lebih lanjut, Jumat (23/10) sekitar pukul 15.00 WIB. 

"Kita dapatkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana perlindungan anak (melakukan persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur )," pungkas Tommy. 

Sementara barang bukti yang diamankan dalam kasus ini,  yakni sebuah celana panjang jins warna biru milik korban. Sebuah celana dalam wanita warna hitam lis orangye milik Korban, sebuah baju kaos warna putih bertuliskan CHANEL milik korban dan sebuah BH warna pink milik korban. (viv/gus)

 

 

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers