SAMPIT – Lagi - lagi, Kepolisian Resor (Polres) Kotim, kembali menangkap seorang remaja berusia 25 tahun, karena telah menyetubuhi gadis berusia 14 tahun.
”Benar, mengamankan satu orang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur,” ucap Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, 27/7). Ia juga menjelaskan, pencabulan itu terjadi di komplek Pasar Rakyat Mentaya, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kamis (23/7) lalu.
Di mana, remaja bernama Aziz, ini ada mengajak korbannya melakukan persetubuhan di salah satu kios Pasar Rakyat Mentaya, sebanyak satu kali. Sementara, hal ini diketahui oleh orang tua korban, saat melihat anaknya pulang dengan mengenakan pakaian yang bukan miliknya.
”Saat ditanya, korban mengaku kalau dirinya baru saja disetubuhi oleh pelaku. Dan baju yang dikenakannya, itu adalah milik pelaku,” ungkap Jakin.
Mendengar hal itu, orang tua korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kotim. Sementara, pelaku diamankan di tempat kediaman pamannya, yang berada di Desa Belanti, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim, Sabtu (25/7) lalu.
”Jadi, korban dan pelaku ini sebenarnya tetanggaan. Mereka sudah lama saling kenal. Dan korban diajak oleh pelaku melakukan persetubuhan layaknya seperti orang dewasa,” jelasnya.
Ditambahkannya, Aziz diketahui bekerja sebagai penjaga area tempat bermain anak, yang ada di samping Pasar Rakyat Mentaya. Sedangkan korban masih berstatus pelajar.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat terutama kepada orang tua, agar dapat lebih ketat mengawasi anak - anaknya dalam bergaul baik itu di media sosial maupun dunia nyata. ”Kalau perlu, anak yang masih dibawah umur dilarang mempunyai akun media sosial, karena banyak negatifnya,” ujarnya.
Hal ini sudah dibuktikan dari pengungkapan kasus - kasus pencabulan yang ada. Rata – rata terpengaruh dari media sosial, untuk itu perlu pengawasan yang lebih ketat dari orang tuah terhadap anak – anak mereka. (sir/dc)