MUARA TEWEH – RMS,warga Desa Muara Untu, Kabupaten Murung Raya (Mura), terpaksa harus berurusan dengan jajaran Polres Batara lantaran kedapatan membawa bahan bakar minyak (BBM) jenis premium sebanyak 2,4 ton, diduga tanpa izin usaha pengankutan.
Kapolres Batara AKBP Tato P Suyono Sik melalui Kasat Reskrim AKP Benito H Sik mengatakan, RSM tertangkap tangan oleh anggota, atas dugaan melakukan usaha pengangkutan BBM tanpa izin usaha pengangkutan, pada 31 Agustus lalu sekitar pukul 09.30 WIB di Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru.
Dari pelaku polisi berhasil mengamankan sebanyak 2.4 ton BBM jenis premium, yang rencananya berdasarkan pengakuan bersangkutan dalam pemeriksaan polisi, akan dibawa oleh RSM ke daerah Kabupaten Murung Raya dengan menggunakan kapal.
“RSM ditangkap lantaran melakukan usaha pengangkutan BBM tanpa izin usaha pengankutan dari pejabat yang berwenang, sebagai mana dimaksud dalam pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 ayat (2) UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,” ungkap Kasat Reskrim, Selasa (5/9).
Selain menangkap RSM dan mengamankan BBM yang akan dibawa ke Kabupaten Murung Raya, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni sebuah kapal.
“Tersangka tidak dilakukan penahan, hanya wajib lapor 2 kali seminggu. Ancaman hukuman paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (viv/vin)