SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 08 September 2017 15:45
BI Larang Gesek Ganda Kartu Kredit
PAPARAN: Kepala BI Perwakilan Kalteng Wuryanto (depan) saat menyampaikan publikasi kebijakan BI, Kamis (7/9).(: YUSHO/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Bank Indonesia (BI) melarang dilakukannya penggesekan ganda dalam transaksi nontunai menggunakan kartu kredit. Dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin Electronic Data Capture (EDC), dan tidak dilakukan penggesekan ganda, termasuk di mesin kasir. 

Kepala BI Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) Wuryanto menjelaskan, pelarangan penggesekan ganda tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu.   Menurutnya,  pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan Bank lndonesia nomor 18/40/PBl/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.   

“Pada peraturan tersebut, BI melarang penyelanggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya adalah larangan  pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang,” katanya saat Publikasi Kebijakan BI, Kamis (7/9). 

Lanjutnya, salah satu pihak dalam pemrosesan transaksi pembayaran adalah acquirer, yaitu bank atau  lembaga yang bekerjasama dengan pedagang, yang dapat memproses data alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang diterbitkan oleh pihak lain. 

Untuk mendukung perlindungan data masyarakat, acquirer wajib memastikan kepatuhan pedagang terhadap larangan penggesekan ganda. Acquirer juga diharapkan mengambil tindakan tegas, antara lain dengan menghentikan  kerjasama dengan pedagang yang masih malakukan praktik penggesekan ganda. 

“Jadi, untuk kepentingan rekonsiliasi transaksi pembayaran, pedagang, dan acquirer diharapkan dapat menggunakan metode lain yang tidak melibatkan penggesakaa ganda,”tambahnya. 

Dikatakan Wuryanto, masyarakat pun dapat berkontribusi menghindari praktik penggesekan ganda dengan senantiasa menjaga kehati-hatian dalam transaksi nontunai, dan tidak mengizinkan pedagang melakukan penggesekan ganda. 

“Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami praktik penggesekan ganda, masyarakat dapat melaporkan ke BI Contact Center 131, dengan  menyebutkan nama pedagang dan nama bank pengelola yang dapat dilihat di stiker mesin EDC,” pungkasnya. (sho/vin/gus)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers