PALANGKA RAYA – Bank Indonesia (BI) melarang dilakukannya penggesekan ganda dalam transaksi nontunai menggunakan kartu kredit. Dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin Electronic Data Capture (EDC), dan tidak dilakukan penggesekan ganda, termasuk di mesin kasir.
Kepala BI Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) Wuryanto menjelaskan, pelarangan penggesekan ganda tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu. Menurutnya, pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan Bank lndonesia nomor 18/40/PBl/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
“Pada peraturan tersebut, BI melarang penyelanggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang,” katanya saat Publikasi Kebijakan BI, Kamis (7/9).
Lanjutnya, salah satu pihak dalam pemrosesan transaksi pembayaran adalah acquirer, yaitu bank atau lembaga yang bekerjasama dengan pedagang, yang dapat memproses data alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang diterbitkan oleh pihak lain.
Untuk mendukung perlindungan data masyarakat, acquirer wajib memastikan kepatuhan pedagang terhadap larangan penggesekan ganda. Acquirer juga diharapkan mengambil tindakan tegas, antara lain dengan menghentikan kerjasama dengan pedagang yang masih malakukan praktik penggesekan ganda.
“Jadi, untuk kepentingan rekonsiliasi transaksi pembayaran, pedagang, dan acquirer diharapkan dapat menggunakan metode lain yang tidak melibatkan penggesakaa ganda,”tambahnya.
Dikatakan Wuryanto, masyarakat pun dapat berkontribusi menghindari praktik penggesekan ganda dengan senantiasa menjaga kehati-hatian dalam transaksi nontunai, dan tidak mengizinkan pedagang melakukan penggesekan ganda.
“Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami praktik penggesekan ganda, masyarakat dapat melaporkan ke BI Contact Center 131, dengan menyebutkan nama pedagang dan nama bank pengelola yang dapat dilihat di stiker mesin EDC,” pungkasnya. (sho/vin/gus)