KASONGAN – Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Katingan yang diduga melanggar aturan dan terlibat kasus belum juga dipecat. Pemkab Katingan beralasan sanksi tersebut masih dalam proses.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Katingan Muhammad Hasrun mengatakan, pelanggaran itu di antaranya tak hadir selama beberapa hari. "Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, kalau angka ketidakhadirannya melebihi 46 hari, otomatis pegawai yang bersangkutan akan langsung kena pecat," katanya, Jumat (22/9).
Akan tetapi, M Hasrun terkesan enggan mengungkap jumlah maupun identitas ASN di daerahnya yang terancam sanksi pemecatan tersebut.
Ketua LSM Suara Rakyat Katingan Anto Saptono mengatakan, PP Nomor 53 Tahun 2010 belum dapat mengubah kelakuan buruk ASN. Para pegawai terkesan acuh dengan peraturan tersebut. Sebab, tidak ada tindakan hukum yang tegas dari pejabat yang seharusnya memberikan hukuman.
"Padahal PP 53 juga dicantumkan bahwa hukuman juga berlaku bagi pejabat yang seharusnya memberi hukuman, tetapi tidak menjatuhkan hukuman kepada anak buah yang telah melakukan pelanggaran," tegasnya.
Dia merekomendasikan agar para pejabat hendaknya memantau bawahan yang menjadi tanggung jawabnya dalam mengimplementasikan PP 53 dengan disiplin, agar yang bersangkutan tidak terkena getah karena tidak tegas mendidik anak buahnya.
"Kalau disiplin sudah menjadi budaya pegawai, otomatis kinerja pemerintah akan jauh lebih baik, karena disiplin tidak hanya untuk sementara. Penerapan peraturan disiplin ASN harus tegas dan konsisten. Mereka juga wajib menjaga dan mengembangkan etika profesi masing-masing," tandasnya. (agg/ign)