SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Sabtu, 23 September 2017 15:23
Disinyalir Ada Pelanggaran,Gudang Zirkon Disidak, Hasilnya...
SIDAK : Kepala ESDM Ermal Subhan saat melakukan sidak ke gudang sirkon yang diduga terjadi pelanggaran dokumen. (IST)

PALANGKA RAYA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah (Kalteng) beberapa waktu lalu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pabrik dan gudang zirkon atau puya di sejumlah lokasi.

Di Kecamanatan Mantangai Kabupaten Kapuas, ditemuan 860 karung atau 104,7 ton zirkon yang diduga kuat tidak dilengkapi dokumen. Selanjutnya, di Desa Sungai Rangit, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat, petugas menemukan zirkon dengan rata-rata kadar 65 persen sekitar 208 ton dan kadar di bawah 50 persen sekitar 100 ton.

”Nanti akan kita lihat lagi dokumen dan perizinannya, karena memang ada dugaan bahwa syarat administrasinya salah,” kata Kepala Dinas ESDM Ermal Subhan, Jumat (22/9).

Pihaknya tidak mengetahui apakah izin yang dimiliki untuk operasional pengolahan tersebut masih berlaku atau sudah kedaluwarsa. Hal tersebut karena belum ada penyerahan dokumen izin dari kabupaten dan kota sebagai tindak lanjut pengalihan kewenangan sektor tersebut.

”Izin dari perusahaan itu kan ada di kabupaten. Nah, kami tidak tahu kelanjutan dokumennya, karena dari kabupaten belum menyerahkan semua perizinan di daerah, sehingga kami tidak tahu apakah yang disidak ini punya izin atau punya izin tapi sudah kedaluwarsa,” katanya.

Kendati demikian, ada beberapa indikasi yang menguatkan terjadi pelanggaran adminstrasi. Pabrik yang disebut sudah lama beroperasi sejak 2011 itu tidak pernah melakukan pelaporan pada pemprov saat akan mengirim hasil sumber daya alam tersebut.

”Artinya, kalau mereka yang punya kegiatan tersebut berniat baik, mestinya saat melakukan pengiriman melapor ke provinsi. Kan aturannya memang begitu, tiap kali mau pengiriman ke luar harus melapor dulu biar pajak dan royaltinya masuk,” ucapnya.

Pihaknya akan terus menggali informasi terkait dokumen dan izin yang dimiliki. Apabila betul-betul tidak memiliki dokumen lengkap, akan dilakukan penindakan. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari kebocoran pendapat daerah yang lebih banyak.

Sebab, apabila diperhitungkan, dari mulai beroperasi 2011 lalu sampai sekarang, operasional yang tidak memenuhi ketentuan sudah pasti membuat banyak kerugian.

”Coba hitung, dari awal operasi sampai sekarang sudah puluhan ribu ton yang dikirim tanpa pengawasan. Ini kan sudah pasti membuat kebocoran PAD. Jadi, akan terus kita dalami lagi supaya tidak terus terjadi,” pungkasnya. (sho/ign)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers