SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 25 September 2017 10:50
CIEEEE NIKAH!!! Bulan Haji Pernikahan di Kobar Meningkat
SAH : Kedua mempelai pengantin yang merupakan warga Kolam, usai dinikahkan oleh penghulu, baru-baru tadi.(GUSTI HAMDAN/RADAR PANGKALAN BUN)

KOTAWARINGIN LAMA – Bulan Haji atau bulan Dzulhijah yang baru saja berlalu, merupakan bulan kedua belas dalam kelender Islam atau kelender Hijriyah (H). Di samping bulan pelaksanaan ibadah rukun Islam kelima yakni berhaji, bulan juga sebagai bulan pernikahan di sejumlah daerah, termasuk di Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam).

 Banyaknya pernikahan di bulan haji  diakui Kepala Kantor Urusan Agama (KUA)  Kecamatan Kolam, Yusrani. Menurutnya pada bulan yang lain hanya ada lima sampai sepuluh pengantin, tetapi di bulan haji meningkat tajam.

 Di sampaikannya, di  bulan Dzulhijah tahun 1438 H lalu, yang di mulai tanggal 23 Agustus hingga 20 September,  tercatat ada 21 calon pengantin yang melaksanakan pernikahan. Sementara di bulan-bulan sebelumnya tidak sampai 10 pasangan.

Yusrani juga menyebutkan,  banyaknya pernikahan di bulan haji bukan hanya tradisi di Kecamatan Kolam saja tetapi juga dilaksanakan di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk hampir di seluruh kecamatan di Kabupaten Kobar,  kecuali di Kecamatan Arut Utara.

”Bulan haji boleh dikatakan bulan musim nikah, karena warga kita berpandangan bulan ini bulan terbaik dari dua belas bulan yang ada, untuk melangsungkan pernikahan,”terangnya. 

Mantan Kepala KUA Arut Utara ini juga mengatakan,  sebenarnya semua bulan di kelender Islam adalah baik untuk melangsungkan pernikahan. Namun lanjutnya, karena ada keyakinan dan tradisi yang sudah turun temurun, maka di bulan haji inilah ramainya pernikahan. Hampir setiap hari baik siang ataupun malam terutama di wilayah kota Pangkalan Bun dan sekitarnya. 

Selanjutnya Kepala KUA Kolam ini menyampaikan,  bagi para calon pengantin agar sebelum melaksanakan akad nikah hendaknya minimal 10 hari sebelumnya menyelesaikan administrasi. Karena apabila kurang dari itu, harus mendapat rekomendasi dari camat.

”Pihak KUA bukan mempersulit tetapi inilah aturannya. Mengingat saat ini laporan pendaftaran pelaksanaan pernikahan sudah online. Selain itu kami juga tidak bisa menikahkan pasangan di bawah umur tanpa rekomendasi dari Pengadilan Agama,” pungkasnya.

Diakuinya, biasanya masyarakat Kolam, sudah sepekan atau tiga hari sebelum melangsungkan akad nikah baru mendaftar. ”Inilah persoalan yang sering kita hadapi di era komputerisasi ini,” tandas Yusrani.(gst/gus)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers