KOTAWARINGIN LAMA – Antoi bin Kitab (35), warga Desa Kinjul, Kecamatan Kotawaringin Lama, diamankan jajaran Polsek Kolam karena membawa senjata api (senpi) rakitan laras panjang, Senin (25/9) sore sekitar jam 16.45 WIB.
Antoi kepargok membawa senpi saat jajaran Polsek Kolam melakukan patroli karhutla di wilayah RT 07 Kelurahan Kotawaringin Hulu, tepatnya di jalan menuju ke Desa Lalang atau kilometer 4 Kolam-Riam Durian.
Kapolsek Kolam Iptu I Made Rudia menyebutkan, Antoi membawa senpi beserta belasan amunisi untuk berburu. Perbuatan Antoi termasuk tindakan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.
“Oleh karena itu yang bersangkutan beserta barang bukti kita ambil tindakan pengamanan,” ucap Made, Selasa (26/9).
Kapolsek Kolam mengimbau kepada warga masyarakat yang memiliki senpi rakitan atau sejenisnya agar menyerahkan secara sukarela kepada kepolisian.
Memiliki senpi secara ilegal dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Senpi rakitan juga dikhawatirkan dapat disalahgunakan oleh pemiliknya maupun orang lain.
“Yang menyerahkan senpinya secara sukarela tidak akan diproses atau ditindak secara hukum, namun sebaliknya bagi warga yang kedapatan ada senpi, akan ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” tandasnya. (gst/yit)