SAMPIT-Anggota Komisi III DPRD Kotim Sutik kembali meminta agar seluruh sekolah di Kotim menghentikan aksi pungutan liar (pungli) kepada peserta didik, atau kepada orang tua murid. Ditegaskannya, hal itu sudah pernah dilarang berdasarkan aturan pemerintah, jauh-jauh hari sebelum tahun ajaran baru.
Selain itu dirinya mendesak agar tim Sapu Bersih (Saber) pungli tidak menutup mata apabila mengetahui ada praktik tersebut di lingkungan sekolah. Sutik menyebutkan, dirinya mendengar kalau masih ada sekolah yang diam-diam memberlakukan pungutan dengan dalih berdasarkan rapat komite.
”Saya sudah mendapatkan informasi di sekolah dasar yang ada di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang melakukan pungutan. Dan ada orang tua murid sudah menyampaikan keluhannya itu secara lisan kepada saya,” ungkap Sutik yang masih enggan menyebutkan nama sekolah yang dimaksud tersebut.
Dilanjutkannya, berdasarkan laporan yang diterimanya, pungutan itu nilainya berkisar sampai Rp 700 ribu per murid. Menurutnya hal itu sudah masuk pada kategori pungli, karena sudah menetapkan besaran pungutan kepada orang tua murid.
Sutik kembali menegaskan, adanya pungutan di dunia pendidikan harus dihentikan, jangan lagi permasalahan tersebut setiap tahun selalu jadi keluhan para orang tua murid, karena sudah berulang kali diingatkan.
Dirinya pun mendorong dan mendukung adanya tindakan tegas dari tim saber pungli, apabila ada pihak sekolah yang masih bersikeras menerapkan pungutan kepada orang tua murid. Politikus Gerindra ini menyatakan, apa pun alasannya pungutan di sekolah tidak dibenarkan.
”Jadi jika pungutan di sekolah masih dilakukan, dan nanti ada yang ditangkap, jangan menyalahkan siapa-siapa. Itu karena aturan yang melarang pemberlakuan pungutan di sekolah sudah ada, tidak ada habisnya disampaikan ke pihak sekolah.
"Kita juga meminta agar tim saber pungli segera menindaklanjuti bilamana ada informasi pungutan di sekolah, disampaikan kepada mereka,” tandas Sutik. (ang/gus)