KUMAI - Seorang penjual judi kupon putih (kupu), Honin (52), diringkus aparat Kepolisian Polsek Kumai di kediamannya, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Senin (2/10) sekitar pukul 14.30 WIB. Honin berusaha kabur melalui pintu belakang rumah dan membuang tas kecil.
Menurut Kapolsek Kumai AKP Hendry, penangkapan Honin berawal dari laporan masyarakat. Berbekal informasi dari masyarakat, polisi melakukan penggerebekan. ”Pelaku berada di ruang tengah dan lari ke belakang membawa tas kecil dan membuangnya," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, di dalam tas kecil yang dibuang pelaku berisikan uang Rp 882 ribu. Petugas juga menyita rekap kupon putih, tiga spidol kecil masing-masing berwarna merah, hitam, dan biru, satu pulpen pilot warna hitam, dua pulpen snowman, satu ponsel Nokia warna merah, satu unit ponsel Nokia warna biru, satu lembar nota pembelian, empat lembar kertas rekap dan satu tas kecil warna abu -abu.
Berdasarkan pengakuan Honin, judi kupon putih ini sudah berjalan selama satu tahun. Dia dapat 10 persen dari hasil penjualan. Omset per hari antara Rp 400 ribu hingga Rp 700 ribu.
"Kita kenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara," pungkasnya. (jok/yit)