KUALA KURUN – Kepolisian Resor (Polres) bersama dengan Badan Narkotika Kabupaten (BNK), Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), memusnahkan barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu.
”Barbuk yang kita larutkan tersebut sebanyak lima kantong, dengan berat kotor kurang lebih 26,19 gram. Ini merupakan hasil tangkapan tersangka Nur Maly (34) di Desa Sepang Kota pada Minggu (17/9) lalu,” ucap Kapolres Gumas AKBP Ardiansyah Daulay, Kamis (5/10).
Dia menuturkan, pemusnahan sabu tersebut merupakan upaya penegakan hukum, sebagai rangkaian dari proses penyidikan tindak pidana narkotika, yang diamanatkan dalam Pasal 75 UU Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Ini juga sudah sesuai surat ketetapan status barang bukti dari Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris BNK Gumas Ambo Jabar menyambut baik pemusnahan barbuk narkotika tersebut. Hal itu merupakan salah satu bentuk kesungguhan dan prioritas Polres Gumas menindaklanjuti perintah Presiden untuk terus memberantas narkotika.
”Kita berharap, dengan terus tertangkapnya pengedar narkoba, maka akan memberikan efek jera. Di sisi lain, mereka pun pastinya akan berpikir dua kali apabila ingin menggeluti bisnis haram tersebut,” tegasnya. (arm/ign)