MUARA TEWEH – Mediasi PT PT Antang Ganda Utama (AGU) dengan warga tujuh desa di Kecamatan Gunung Timang terus berlanjut. Kali ini masalah pencabutan tandatangan oleh Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Batara, Drs Junio Suharto pada kesepakatan dalam pertemuan tanggal 12 September lalu, terkait masalah permintaan warga tujuh desa Kecamatan Gunung Timang untuk menutup sementara aktivitas menjadi tanda tanya besar.
Hal ini dilontarkan oleh Damang Kecamatan Gunung Timang, Apollonius dalam rapat mediasi yang diselenggarakan oleh Pemkab Batara, di Aula Rapat lantai I Setda Batara.
Rapat mediasi dihadiri Wakil Bupati Drs Ompie Herby, Kapolres Batara AKBP Tato P Suyono Sik, Sekda Batara Ir H Jainal Abidinselaku mediator rapat mediasi, perwakilan kodim dan pihak terkait lainnya. Sebab dalam pencabutan tandatangan tersebut, Ketua DAD Batara membuat surat yang tujuannya ke Kapolres Batara, seolah-olah Ketua DAD melaporkan masyarakat.
“Kita dikejutkan dengan surat pernyataan pencabutan tandatangan oleh ketua DAD. Kita blak-blakan, ada apa ya ketua DAD membuat surat pencabutan tandatangannya, sementara ada pertemuan di Hotel Armani (dengan PT AGU red),” kata Apollonius, Rabu (4/10).
Sementara itu, Ketua DAD Kabupaten Batara Junio Suharto yang dikonformasi wartawan menjelaskan, pencabutan tanda tangannya tersebut dilakukannya karena ada kekhawatiran, oknum yang menyalahgunakan untuk kepentingan lain. Pencabutan tandatangan memang disampaikannya ke Polres Batara, namun dalam hal ini bukan mengadukan masyarakat.
“Tidak ada mengadukan masyarakat, pencabutan itu artinya kegiatan yang ada di lapangan diluar kita (DAD,Red),” katanya.
Menurutnya, bahwa tuntutan tujuh koperasi dari tujuh desa di wilayah Kecamatan Gunung Timang ini murni, yakni menagih kekurangan lahan kemitraan yang selama ini belum direalisasi PT AGU. Pengurus koperasi juga ada memiliki SPK yang ditandatangani oleh Bupati.
“Ini yang sebenarnya dibela oleh DAD. Hanya untuk mencapai itu pembicaraannya panjang,” ujar Junio.
Sementara ungkap dia, Gerakan Pemuda Dayak Indonesia Kabupaten Batara ingin menarik 10 ribu hektare, sedangkan lahan yang dipersoalkan sudah dibeli atau diganti rugi oleh PT AGU dengan masyarakat.
“Pemasangan portal di atas lahan yang sudah dibeli oleh PT AGU. Makanya portal itu kita dibuka,” katanya.
Ia juga tidak menampik terkait adanya pertemuan di hotel Armani. Pertemuan tersebut selain dihadiri oleh dirinya (Ketua DAD) juga dihadiri oleh Dayak Misik, Gerakan Pemuda Dayak.
“Memang dalam pertemuan itu tidak melibatkan demang Kecamatan Gunung Timang. Pertemuan itu hanya kumpul-kumpul biasa saja tidak ada apa-apa, dan tujuannya untuk mendinginkan suasana atau menghadiri Konflik, sebab dilapangan sudah ada dipasang portal,” ungkap Junio.
Hal ini juga, lanjut dia, untuk masyarakat sendiri agar tidak tersangkut permasalahan hukum yang berlaku, apabila dilapangan sampai terjadi tidakan-tidakan anarkis.
“Perusahaan dalam hal ini berpegang kalau lahan sudah dibeli dari masyarakat,” pungkasnya.(viv/vin)