PALANGKA RAYA – Pemahaman terhadap Program Keluarga Berencana (KB) harus tuntas. Masyarakat diminta memahami program itu tak hanya sebatas kondom dan pil KB saja, tetapi lebih dari itu.
"Pemaknaan program KB ini luas, tidak hanya tentang kondom ataupun pil KB. Tetapi tentang bagaimana mengatur keluarga agar lebih sejahtera dan lebih baik. Kebanyakan pemahaman masyarakat ketika dengar kata program KB hanya ingat pil KB, nyatanya tidak hanya itu,” kata Kepala BKKBN Provinsi Kalteng Kusnadi, Sabtu (7/10).
Hal itu disampaikannya saat Sosialisasi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Kreatif Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK), BKKBN di Keluharan Kereng Bengkirai, Kota Palangka Raya, Sabtu (7/10).
Kegiatan tersebut dihadiri Anggota Komisi IX DPR-RI Hang Ali Saputra Syah Pahan, perwakilan BKKBN Pusat Wiyatni Sularmi, perwakilan BKKBN Kota Palangka Raya, dan ratusan masyarakat.
Kusnadi menjelaskan, pemahaman program KB yang paling penting adalah memastikan anggota keluarga hidup dengan layak, dengan menerapkan program keluarga yang terencana dengan baik.
Anggota Komisi IX DPR RI Hang Ali Saputra Syah Pahan mengatakan, pentingnya masyarakat memahami program keluarga berencana. Dalam KIE Kreatif, ada tiga unsur penting yang ingin diingatkan, seperti komunikasi, informasi, dan edukasi yang harus harus diterapkan dengan baik dalam keluarga.
"Sekarang pendidikan anak sangatlah penting. Anak sangat memerlukan perhatian orangtua agar masa depannya jelas,” katanya.
Dia menuturkan, fungsi program keluarga berencana untuk meminimalisir hubungan keluarga yang kurang kasih sayang yang berujung pada kurangnya perhatian orangtua, kemudian mengakibatkan tingginya anggka kenakalan remaja. (rm-80/ign)
WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage
Facebook: Radar Sampit
Twitter: radarsampit
Instagram: radarsampitkoran