SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 11 Oktober 2017 14:37
Penutupan Lokalisasi di Batara Perlu Perda
DITUTUP: Lokalisasi Merong di Batara bakal ditutup.(ALWANDI/RADAR PALANGKA)

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara (Batara) telah mengembor-gemborkan bahwa lokalisasi KM 3,5 Jalan Muara Teweh-Puruk Cahu atau yang akrab disapa merong, bakal di bubarkan tahun 2018 ini. Namun terkait dengan masalah pembubaran ini, ternyata pemerintah daerah masih belum ada memiliki sebuah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batara, sebagai dasar hukumnya.

Sehubung dengan hal ini, Kepala Dinas Sosial dan PMD, Sugianto P Putra SH melalui Kabid Rehabilitasi Sosial Pemberdayaan Kelembagaan Dan Komunitas Adat Terpencil, Walter mengatakan, memang saat ini masih belum ada peraturan daerah (Perda) sehubung dengan rencana penutupan lokalisasi tersebut. Namun untuk ini, pihaknya sudah menyiapkan draf usulan untuk Raperda tersebut, dan rencananya akansegera diusulkan ke bagian Hukum Pemkab Batara agar dapat secepatnya disahkan atau ditetapkan menjadi Perda. “Draf raperda ini sudah ada, nanti kita ajukan ke Bagian Hukum Pemkab Batara,” kata Walter.

Disampaikannya, bahwa dalam isi konsep raperda yang diajukan ini, ada memuat sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan, baik sanksi pidana maupun sanksi denda. Dengan perda ini pula, akan menjadi dasar bagi pihak terkait, dalam menegakan aturan yakni melaksanakan razia-razia terhadap praktik bisnis prostitusi setelah ditutup lokalisasi ini nantinya.

“Perda ini juga akan mengatur pencegahan, jangan sampai setelah nantinya Lokalisasi merong ini dibubarkan, justru mereka melakukan aksinya ke dalam kota, yakni di jembatan, warung remang-remang ataupun ke hotel-hotel,” jelasnya.

Menurutnya, bila praktek prostirusi ini berada di tengah masyarakat akan lebih berbahaya lagi, terkhusus dibidang kesehatan karena pemerintah tidak bisa memantau kesehatan mereka.

“Kalau di lokalisasi, kesehatan mereka ini dipantau secara continnyuoleh pihak dinas kesehatan. Dan bila ada PSK yang mengalami sakit diobati,” tuturnya seraya berkata bahwa selain mengajukan perda, pihaknya juga mengajukan anggaran demi suksesnya rencana penutupan lokalisasi ini. (viv/vin)


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 11:51

Pemkot Targetkan Penurunan Pengangguran

PALANGKA RAYA - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memastikan,…

Selasa, 01 Juli 2025 11:50

Siap Mengawal Realisasi Aspirasi Masyarakat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Selasa, 01 Juli 2025 11:49

Walikota Inspeksi Pembangunan dan Perbaikan Infrastruktur

PALANGKA RAYA— Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, memastikan pembangunan fisik…

Selasa, 01 Juli 2025 11:49

Harus Konsisten Perhatikan Kesejahteraan Guru

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Selasa, 01 Juli 2025 11:46

Pendidikan Pilar Utama Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA — Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Palangka…

Selasa, 01 Juli 2025 11:38

Ajak Masyarakat Terus Bersinergi dalam Pembangunan

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo…

Selasa, 01 Juli 2025 11:38

Soroti Diskon Masuk THM untuk Mahasiswa

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 30 Juni 2025 17:41

Gelar Gebyar Muharram di Masjid Kubah Kecubung

PALANGKA RAYA — Memeriahkan Tahun Baru Islam di bulan Muharram…

Senin, 30 Juni 2025 17:40

Wujudkan Pemerataan Pembangunan dengan Bersinergi

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Nenie…

Senin, 30 Juni 2025 17:39

Tahun Baru Hijriah Momentum untuk Introspeksi dan Peningkatan Kualitas Diri

PALANGKA RAYA —Menyambut Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Pawai Muharram…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers