SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 11 Oktober 2017 14:37
Penutupan Lokalisasi di Batara Perlu Perda
DITUTUP: Lokalisasi Merong di Batara bakal ditutup.(ALWANDI/RADAR PALANGKA)

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara (Batara) telah mengembor-gemborkan bahwa lokalisasi KM 3,5 Jalan Muara Teweh-Puruk Cahu atau yang akrab disapa merong, bakal di bubarkan tahun 2018 ini. Namun terkait dengan masalah pembubaran ini, ternyata pemerintah daerah masih belum ada memiliki sebuah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batara, sebagai dasar hukumnya.

Sehubung dengan hal ini, Kepala Dinas Sosial dan PMD, Sugianto P Putra SH melalui Kabid Rehabilitasi Sosial Pemberdayaan Kelembagaan Dan Komunitas Adat Terpencil, Walter mengatakan, memang saat ini masih belum ada peraturan daerah (Perda) sehubung dengan rencana penutupan lokalisasi tersebut. Namun untuk ini, pihaknya sudah menyiapkan draf usulan untuk Raperda tersebut, dan rencananya akansegera diusulkan ke bagian Hukum Pemkab Batara agar dapat secepatnya disahkan atau ditetapkan menjadi Perda. “Draf raperda ini sudah ada, nanti kita ajukan ke Bagian Hukum Pemkab Batara,” kata Walter.

Disampaikannya, bahwa dalam isi konsep raperda yang diajukan ini, ada memuat sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan, baik sanksi pidana maupun sanksi denda. Dengan perda ini pula, akan menjadi dasar bagi pihak terkait, dalam menegakan aturan yakni melaksanakan razia-razia terhadap praktik bisnis prostitusi setelah ditutup lokalisasi ini nantinya.

“Perda ini juga akan mengatur pencegahan, jangan sampai setelah nantinya Lokalisasi merong ini dibubarkan, justru mereka melakukan aksinya ke dalam kota, yakni di jembatan, warung remang-remang ataupun ke hotel-hotel,” jelasnya.

Menurutnya, bila praktek prostirusi ini berada di tengah masyarakat akan lebih berbahaya lagi, terkhusus dibidang kesehatan karena pemerintah tidak bisa memantau kesehatan mereka.

“Kalau di lokalisasi, kesehatan mereka ini dipantau secara continnyuoleh pihak dinas kesehatan. Dan bila ada PSK yang mengalami sakit diobati,” tuturnya seraya berkata bahwa selain mengajukan perda, pihaknya juga mengajukan anggaran demi suksesnya rencana penutupan lokalisasi ini. (viv/vin)


BACA JUGA

Jumat, 09 Mei 2025 17:32

Kalteng Diunggulkan Ciptakan Swasembada Pangan Nasional

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo,…

Jumat, 09 Mei 2025 17:31

Pertumbuhan Ekonomi Belum Merata

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Tengah…

Jumat, 09 Mei 2025 17:18

Komitmen Atasi Ketimpangan Pembangunan

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Jumat, 09 Mei 2025 17:18

Usulkan Revisi Pergub Nomor 4 Tahun 2021

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Kalimantan Tengah…

Rabu, 07 Mei 2025 17:24

Gubernur Tekankan Disiplin Kerja Bagi PPPK

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, mengingatkan…

Rabu, 07 Mei 2025 17:24

Dorong Penerapan WPR untuk Hentikan PETI

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah…

Rabu, 07 Mei 2025 13:06

Apresiasi Perbaikan Jembatan Tumbang Nusa

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo,…

Rabu, 07 Mei 2025 13:06

Minta Rekomendasi LKPJ 2024 segera Ditindaklanjuti

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Riska…

Senin, 05 Mei 2025 15:59

Terus Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, mengingatkan…

Senin, 05 Mei 2025 15:58

Kehadiran Nakes di Pelosok Sangat Diharapkan

PALANGKA RAYA – Sekretaris Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers