KOTAWARINGIN LAMA – Unit Reskrim Polsek Kolam bersama Resmob Polres Kobar, berhasil meringkus maling yang membobol rumah Rahmadi, Selasa (10/10) malam.
Rumah Rahmadi di RT 07 Dusun Makarti Jaya (Despot) Desa Riam Durian, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), kemalingan pada Kamis (5/10) lalu. Saat itu rumahnya dalam keadaan kosong karena dirinya beserta keluarga bepergian ke Pangkalan Bun. Barang yang hilang terdiri dari satu laptop merek Acer, tiga telepon gengam masing-masing merek Samsung J Pro, Oppo Neo 7, dan Nokia. Beberapa saat kemudian, dia melapor ke Polsek Kolam.
Mendapat laporan adanya pencurian jajaran Polsek Kolam melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus dua orang pelakunya, yakni Udin bin Halim (34) dan Agus Saputra alias Kesi bin Weli Prayitno (29), warga asal Sulawesi Selatan yang tinggal di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar.
“Pelaku tindak pidana pencurian ini spesialis rumah kosong yang beraksi lintas provinsi,” kata Kapolsek Kolam Iptu I Made Rudia, Rabu (11/10) sore.
Kanit Reskrim Polsek Kolam Bripka Wahyono menambahkan, tersangka datang ke Kecamatan Kolam dari wilayah Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat yang tujuan awalnya ke Sukamara. Tetapi karena tidak dapat sasaran, saat kembali menuju Pangkalan Bun mereka singgah di Despot dan mendapati rumah korban dalam keadaan kosong.
Keduanya diringkus di salah satu barak di Desa Karang Mulya. Kedatangan aparat sempat tercium pelaku sehingga mereka berusaha melarikan diri.
“Karena berusaha kabur terpaksa salah seorangnya dilumpuhkan,” tandas Bripka Wahyono.
Tersangka akan dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun. (gst/yit)