SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 13 Oktober 2017 11:05
Tarif Ambulans Mahal, Pemkab Diminta Turunkan
Ketua Fraksi Demokrat Iswan B Guna

KUALA KURUN – Fraksi Partai Demokrat DPRD Gumas mendesak Pemkab memperhatikan penurunan tarif angkutan ambulans. Usulan terkait penurunan tarif itu dinilai belum mendapat perhatian serius Pemkab Gumas.

”Itu sudah kita sampaikan pada pandangan akhir Fraksi Partai Demokrat. Namun, sampai sekarang belum juga ada perhatian pemerintah. Padahal ini adalah keluhan masyarakat kita,” kata Ketua Fraksi Demokrat Iswan B Guna, Rabu (11/10).

Seharusnya, lanjut dia, pemerintah harus cepat tanggap dengan keluhan masyarakat tersebut. Sebagai pelayan masyarakat, mereka harus mengutamakan kepentingan masyarakat di atas segala-galanya. Jangan sampai membuat masyarakat kecewa.

”Harus ditanggapi dengan segera. Yang merasakan kejadian seperti ini adalah masyarakat kita. Utamakan kepentingan mereka,” tegasnya.

Berdasarkan keluhan masyarakat, lanjut dia, untuk mengangkut dari RSUD Kuala Kurun dan puskesmas menuju RS di Kota Palangka Raya, mereka harus merogok kocek sebesar Rp 1 juta, ditambah Rp 500 ribu untuk biaya perawat pendamping.

”Biaya yang dikeluarkan keluarga pasien untuk mengantar sanak saudara yang sedang sakit ke Kota Palangka Raya tersebut sangat mahal. Tentunya, ini sangat memberatkan mereka,” tuturnya.

Atas dasar itulah, tambah dia, tarif ambulans harus diturunkan. Meski itu telah menjadi tarif yang sesuai dengan peraturan daerah (perda), tentunya bisa diubah dengan menurunkan tarif tersebut. Ditambah lagi, mobil yang digunakan pun merupakan milik negara.

”Pada intinya, kita tetap meminta agar tarif angkutan ambulans tersebut diturunkan. Jangan sampai memberatkan masyarakat kita,” tandasnya. (arm/ign)

 

WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage

Facebook: Radar Sampit

Twitter: radarsampit

Instagram: radarsampitkoran


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers