SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 13 Oktober 2017 12:24
Jual Emas Hasil Curian, Pemuda Ini Diringkus
TERSANGKA: Ucok Rihanto diamankan setelah mencuri emas di Desa Kinjil Kecamatan Kotawaringin Lama. (FOTO: GUSTI HAMDAN/RADAR SAMPIT)

KOTAWARINGIN LAMA – Ucok Rihanto (21) harus meringkuk di penjara lantaran mencuri emas. Ulah warga Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, itu terendus kepolisian usai menjual barang curian.

Kejadian berawal saat Ucok Rihanto mengunjungi bapak angkatnya di Desa Kinjil, Kecamatan Koyawaringin Lama (Kolam) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), akhir September lalu. Dia bermaksud mencari kerja. Satu pekan berada di Desa Kinjil, Ucok malah mencuri di barak yang sedang ditinggal penghuninya bekerja. Dalam aksinya ini Ucok mengondol kalung emas seberat 39,9 gram, gelang emas seberat 20 gram, satu telepon gengam merek blackberry, dan tiga buah celana jeans.

Aksi nekad Ucok membobol barak yang didiami Kayatun dan suaminya ini terjadi pada Minggu (1/10) pagi sekitar jam 10.00 WIB. Korban pun langsung melapor ke Polsek Kolam.

Unit Reskrim Polsek Kolam melakukan penyidikan dan oleh TKP. Dalam hitungan jam, pelaku dapat dibekuk. Penyelidikan berawal dari salah seorang warga Desa Kinjil yang membeli perhiasan tanpa surat menyurat dari Ucok.

“Berbekal informasi awal ini akhirnya kita melakukan pengejaran ke Despot. Diduga pelaku akan menjual sisa emas curiannya di wilayah ini, dan tersangka kebetulan ada di wilayah ini,” jelas Kapolsek Kolam Iptu I Made Rudia melalui Kanit Reskrim Polsek Kolam, Bripka Wahyono.

Atas perbuatannya ini Ucok terancam hukuman selama lima tahun penjara karena melanggar pasal 362 KUHP. Selanjutnya untuk mengantisipasi para pendatang berbuat tindakan pidana atau kriminal dan mudah untuk melacaknya, kepolisian meminta  para ketua RT berperan aktif mengawasi tamu yang datang.

“Kita ketahui ada ketentuan tamu 1x24 jam wajib lapor ke ketua RT, kita harap hal ini bisa dijalankan untuk mengantisipasi para pendatang yang melakukan tindak pidana,” tandas Wahyono. (gst/yit)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers