SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 13 Oktober 2017 12:24
Jual Emas Hasil Curian, Pemuda Ini Diringkus
TERSANGKA: Ucok Rihanto diamankan setelah mencuri emas di Desa Kinjil Kecamatan Kotawaringin Lama. (FOTO: GUSTI HAMDAN/RADAR SAMPIT)

KOTAWARINGIN LAMA – Ucok Rihanto (21) harus meringkuk di penjara lantaran mencuri emas. Ulah warga Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, itu terendus kepolisian usai menjual barang curian.

Kejadian berawal saat Ucok Rihanto mengunjungi bapak angkatnya di Desa Kinjil, Kecamatan Koyawaringin Lama (Kolam) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), akhir September lalu. Dia bermaksud mencari kerja. Satu pekan berada di Desa Kinjil, Ucok malah mencuri di barak yang sedang ditinggal penghuninya bekerja. Dalam aksinya ini Ucok mengondol kalung emas seberat 39,9 gram, gelang emas seberat 20 gram, satu telepon gengam merek blackberry, dan tiga buah celana jeans.

Aksi nekad Ucok membobol barak yang didiami Kayatun dan suaminya ini terjadi pada Minggu (1/10) pagi sekitar jam 10.00 WIB. Korban pun langsung melapor ke Polsek Kolam.

Unit Reskrim Polsek Kolam melakukan penyidikan dan oleh TKP. Dalam hitungan jam, pelaku dapat dibekuk. Penyelidikan berawal dari salah seorang warga Desa Kinjil yang membeli perhiasan tanpa surat menyurat dari Ucok.

“Berbekal informasi awal ini akhirnya kita melakukan pengejaran ke Despot. Diduga pelaku akan menjual sisa emas curiannya di wilayah ini, dan tersangka kebetulan ada di wilayah ini,” jelas Kapolsek Kolam Iptu I Made Rudia melalui Kanit Reskrim Polsek Kolam, Bripka Wahyono.

Atas perbuatannya ini Ucok terancam hukuman selama lima tahun penjara karena melanggar pasal 362 KUHP. Selanjutnya untuk mengantisipasi para pendatang berbuat tindakan pidana atau kriminal dan mudah untuk melacaknya, kepolisian meminta  para ketua RT berperan aktif mengawasi tamu yang datang.

“Kita ketahui ada ketentuan tamu 1x24 jam wajib lapor ke ketua RT, kita harap hal ini bisa dijalankan untuk mengantisipasi para pendatang yang melakukan tindak pidana,” tandas Wahyono. (gst/yit)


BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers