SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 13 Oktober 2017 12:33
Sabu Kalbar Bikin Pemuda Ini Dipenjara
PENGEDAR SABU: Imam (kanan) menjalani pemeriksaan saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotim, kemarin. (RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT Imam (24) tersangka kepemilikan 60 gram sabu-sabu mengaku  barang haram itu didapat dari Pontianak, Kalimantan Barat. Imam masuk jaringan Faruk, pengedar sabu.

Jaringan Faruk  inilah yang selalu jadi andalannya untuk menyuplai sabu ke Kota Sampit yang menjadi pangsa pasar penjahat narkoba.

Imam mengakui menggeluti bisnis jual beli sabu dengan sistem ngutang. Setelah barang habis terjual, uang baru ia setor kepada pemilik barang.
Sebelumnya, warga Jalan warna Agung, Kecamatan Baamang, Sampit ini mengambil sabu seberat satu ons. "Satu gram saya beli Rp1,1 juta," kata tersangka, saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotim, Kamis (12/10) kemarin.
Kemudian sabu itu ia edarkan, dengan cara dikemas paket kecil. Berapa keuntungan jual sabu itu, menurut Iman tidak menentu.

"Tergantung untungnya, kalau ada yang laku, uangnya langsung saya setorkan," terangnya.
Imam ditangkap di barak Jalan Rahadi Usman II, Baamang, Sampit pada Minggu (16/7). Dari tangannya, disita sekitar 60 gram sabu, timbangan digital, sendok dari sedotan, bong sabu, pipet kaca, korek api gas, dan dua unit handphone.

Selain itu turut diamankan uang Rp2 juta yang diakuinya hasil penjualan sabu-sabu. Atas perbuatannya, Imam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ang/fm)

 

WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage

Facebook: Radar Sampit

Twitter: radarsampit

Instagram: radarsampitkoran


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers