SAMPIT – Badan Narkotika Kabupaten (BNK) dan Satreskoba Polres Kotim mendadak menggelar tes urine terhadap seluruh pegawai dan hakim di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Sampit. Tes tersebut digunakan untuk mendeteksi siapa saja yang teridentifikasi narkoba. Jika terbukti, akan diberikan sanksi dan tindakan tegas.
”Hakim harus bebas narkoba. Kalau sampai kena narkoba, akan disanksi berat, karena itu pelanggaran terhadap kode etik. Jadi, tidak bisa main-main soal narkoba ini," kata Ketua Pengadilan Negeri Sampit Buyung Dwikora, Kamis (19/10).
Apabila ada tenaga honor, pegawai, maupun hakim yang positif narkoba, Buyung mempersilakan aparat menindaklanjutinya, termasuk sanksi yang diberikan jika ada yang terbukti positif.
”Sanksi kita lihat dulu apa, sesuai prosedur BNK. Pasti mencari barang buktinya ada atau tidak. Jika ada, silakan proses. Beda hal bila lapor terlebih dahulu untuk lakukan rehabilitasi," tegasnya.
Buyung mendapat giliran pertama tes urine, dilanjutkan hakim yang lain, yang terdiri dari delapan hakim lainnya. Kemudian dilanjutkan dengan 21 pegawai dan staf, serta 17 tenaga honor pengadilan.
”Tes narkoba sudah menjadi agenda yang akan rutin dilakukan, apalagi saat ini hal tersebut sudah menjadi instruksi Mahkamah Agung,” kata Buyung.
Buyung juga menegaskan, sebelum adanya instruksi surat dari Dirjen Badan Peradilan Umum MA RI Nomor :188/DJU/KP.05.1/7/2017 perihal melaksanakan pemeriksaan narkoba tersebut, mereka sudah memprogramkan kegiatan itu.
”Ini salah satu upaya kami untuk bebas narkoba di internal Pengadilan Negeri Sampit, karena bagaimana pun, dari staf hingga hakim jangan sampai tersentuh dan menyentuh narkoba,” katanya. (ang/ign)