PANGKALAN BUN - Masyarakat yang telah membuat surat kelengkapan kendaraan seperti SIM, STNK, TNKB dan BPKB, kini tidak perlu repot untuk datang mengambil ke Kantor Samsat dan Satlantas Polres Kobar. Warga cukup menunggu di rumah, dan surat kelengkapan kendaraan akan diantar ke rumah masing-masing.
Kasatlantas Polres Kobar AKP Asdini Pratama Putra melalui Kanit Regident Ipda Tugino menyampaikan, sejak sebulan terakhir, pihaknya bekerja sama dengan Kantor Pos untuk pelayanan mengantarkan langsung surat kelengkapan kendaraan milik masyarakat.
Tugino meneruskan, adapun tarif pengiriman untuk wilayah Kabupaten Kobar sudah ditentukan oleh pihak Kantor Pos Pangkalan Bun. Untuk Kecamatan Arut Selatan dikenakan tarif Rp 10 ribu, sampai hanya 1 hari. Kecamatan Pangkalan Lada, Rp 20 ribu, estimasi 2-4 hari. Kecamatan Pangkalan Banteng Rp 25 ribu, estimasi 2-4 hari sampai. Kecamatan Kotawaringin Lama dan Arut Utara Rp 30 ribu dengan estimasi 2-4 hari sampai serta Kecamatan Kumai Rp 20 ribu estimasi 1 hari sampai.
”Jadi kita tawarkan kemasyarakat kalau mereka mau lewat Kantor Pos atau mengambil sendiri di Kantor kita layani,” terang Tugino.
Selain itu dikatakannya, selama tahun 2016 hingga bulan Juli 2017 ada ribuan plat nomor kendaraan baik roda dua dan roda empat atau lebih menumpuk di Kantor Samsat Pangkalan Bun, dikarenakan pemilik nomor plat tersebut belum ada yang mengambil.
”Dari tahun 2016 sampai Juli 2017 sudah siap ambil, masih banyak sekali yang belum mengambil, ada ribuan yang belum diambil,” cetus Tugino.
Sementara itu, untuk pelayanan pengambilan plat nomor kendaraan kini sudah terpisah di luar gedung Samsat Pangkalan Bun, pada gedung dibelakang. Sehingga memudahkan masyarakat untuk mengambil plat nomor kendaraan.
”Sudah hampir sebulan ini, jadi penempatan TNKB sudah kita pisahkan dengan gedung utama, masyarakat yang mengambil TNKB bisa mengambil di gedung belakang,”tandas Tugino. (jok/gus)