PANGKALAN BANTENG – Ratusan botol minuman keras berbagai jenis diamankan dari Lokalisasi Pelacuran Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng. Ratusan botol miras ini masing-masing berisi 144 Bir Bintang, 24 botol bir hitam merk Guiness, 36 botol anggur merah cap Orangtua, dan 23 botol New Port.
Miras tersebut diamankan dari Karaoke Tiara RT 12 Desa Sungai Pakit, Senin (23/10). Pihak terlapor adalah Jiah, warga yang beralamat di Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng. Kemudian pada Selasa (24/10), polisi kembali melakukan giat rutin yang ditingkatkan yang dipimpin oleh Kapolsek Pangkalan Banteng. Masih di lokasi yang sama, tepatnya di tempat Karaoke Mekar Jaya polisi kembali mengamankan miras sebanyak 20 botol jenis Gilbeys 1875. Pemilik miras bernama Wati, beralamat di Desa Pasir Panjang RT 14.
”Patroli dilakukan pada pukul 09.00 WIB barang bukti miras tersebut dibawa ke Mapolsek Pangkalan Banteng,” tutur Wakapolres Kobar Kompol Dhovan Oktavianto kemarin (24/10).
Sebelum dirazia, petugas terlebih dahulu memantau, kemudian menyisir. Di dua tempat tersebut, aparat menemukan miras. Menurutnya miras adalah sumber tindak kriminal. Para pemilik dijerat dengan Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang larangan minuman keras. (sam/yit)