SAMPIT—Munculnya silang sengketa terhadap hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak beberapa waktu lalu, akan dikaji dan dipilah bersama-sama oleh panitia tingkat kabupaten.
Plt Sekda Kotim Halikinnor menyampaikan, persoalan sengketa Pilkades ini harus terlebih dahulu dilihat dan dipelajari dengan benar, jeli dan teliti/ Setiap laporan yang masuk akan dikaji dan dipilah berdasarkan hasil serta bukti yang diajukan oleh pera pelapor. Sehingga tidak terjadi kesalahan yang dapat menimbulkan masalah yang lebih besar lagi.
”Saya harapkan setiap laporan gugatan diperiksa satu per satu. Jangan sampai ada kesalahan yang dapat menimbulkan masalah, sehingga harus diagendakan untuk menyelesaikannya untuk setiap gugatan,” terang Halikin yang juga ketua panitia Pilkades tingkat kabupaten.
Dilanjutkannya, gugatan secara resmi dan lengkap dengan bukti yang disertakan, pasti akan diproses di tingkat kabupaten. Setiap hasil prosesnya, pasti akan direkomendasikan kepada yang berwenang. Sehingga setiap orang yang terlibat dalam pesta demokrasi ini, diharapkan dapat berdiri dalam aturan yang telah ditetapkan.
”Mengajukan gugatan sesuai prosedur, menyelesaikannya juga sesuai prosedur. Jangan sampai sepihak dan tidak berpegang dengan aturan, sebab hal tersebut akan menambah masalah,” tegas Halikin.
Ditambahkannya, payung hukum dalam pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa ini jelas, sehingga tidak ada alasan jika pelaksanaan dan penerapannya tidak sesusai aturan yang berlaku. Dan lanjutnya, jika memang ada yang tidak berkenan dan tidak puas dengan hasilnya, silakan gugat sesuai aturan.
”Kalah menang dalam pesta demokrasi itu wajar saja, yang penting bisa memberikan pembelajaran kepada siapa saja orang terlibat, mengenai bagaimana cara mengikuti proses demokrasi dalam memilih pemimpin,” pungkas Halikinnor (dc/gus)