SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 25 November 2015 18:07
Evaluasi Izin di Lahan Gambut
INTROSPEKSI: Willem R saat membuka rapat evaluasi kebakaran lahan dan hutan di regional Kalimantan di Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Bencana kebakaran lahan baru pergi setelah musim hujan tiba. Seluas 574 ribu hektare lahan di Kalteng yang dilalap api. Di Indonesia, 2,6 juta hektare yang mengepul. Kerugian ditaksir lebih dari Rp 200 triliun akibat bencana tahunan itu.

Tak ingin terus berulang, pemerintah berbenah. Selasa (24/11) kemarin, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Pemprov Kalteng mengevaluasi izin di kawasan lahan gambut. Yang pasti, pemerintah sesumbar tak akan memberi izin baru di kawasan yang mudah terbakar itu.

”Kementerian tidak akan membuka perizinan baru di area lahan gambut. Dan kita akan mengevaluasi izin-izin yang berada di area lahan gambut," kata Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK, Raffles Panjaitan, Selasa (24/11).

”Kita akan lihat kalau memang di kawasan perusahaan itu gambutnya dalam, maka akan kita tutup kanal-kanalnya. Dan setiap perusahaan yang batas toleransi gambutnya rendah, harus ada sekat-sekat kanalnya," sambung dia.

Proses hukum terhadap perusahaan yang terlibat pembakaran lahan juga masih berjalan. Sudah ada empat izin perusahaan yang dicabut, 14 dalam proses pencabutan, 80 disanksi administrasi, dan 40 sedang diaudit penataan.

”Yang baru bisa dipublis 14 perusahaan, dan 4 sudah dicabut, yakni di Sumatera dan Kalimantan Barat. Kemudian di Kalteng juga ada perusahaan yang dikenakan sanksi pencabutan maupun sanksi pemaksaan. Mereka tidak mengelola lingkungannya secara benar, sehingga akibatnya terbakar," terang Raffles.

Pj Gubernur Kalteng Hadi Prabowo mengaku akan melakukan ienventarisasi terhadap perusahaan-perusahaan yang izinnya berada di areal lahan gambut. ”Kita akan berkoordinasi dengan KLHK untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan di areal gambut. Dan secepatnya kita akan melakukan inventarisi," ucapnya menambahkan.

Selain menimbulkan kerugian ratusan triliun rupiah, bencana asap akibat kebakaran lahan juga menyerang sektor-sektor penting seperti pendidikan. Dampak yang juga tak bisa dihitung secara materi adalah terganggunya kesehatan masyarakat.

Hitung-hitungan sementara, kerugian mencapai Rp 200 triliun. Ongkos pemadaman api saja hingga Rp 500 miliar. ”Kemudian di Kementerian LHK, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan pemerintah daerah juga banyak mengeluarkan anggaran untuk pemadaman," kata Kepala BNPB Willem Rampangilei saat jumpa pers, Selasa (24/11).

Hutan lindung, hutan produksi, kawasan suaka, dan lahan gambut yang terbakar di seluruh tanah air seluas 2,6 juta hektare. Sekitar 33 persennya di lahan gambut. ”Ini tentu menjadi perhatian kita ke depannya," tegasnya.

”Lebih dari 20 juta orang terdampak akibat kabut asap ini dan 19 orang meninggal. Kemudian pendidikan juga terkena dampak dari ini semua. Saya selaku Kepala BNPB, bertanya apa yang telah kita lakukan untuk penanggulanagn ini agar tidak terulang," sambung dia.

”Kita ingin mengetahui apa menjadi penyebab kebakaran dan kabut asap terus berulang. Kita ingin memiliki konsep yang jelas untuk pencegahan ke depan," tandasnya. (arj/dwi)

 

LAHAN YANG TERBAKAR

Jenis: Hutan Lindung, Hutan Produksi, Kawasan Suaka, dan Lahan Gambut

Luasan: 2,6 juta hektare di Indonesia (33 persen gambut), 574 ribu hektare di Kalteng

 

KERUGIAN

Materil: Rp 200 triliun

Korban: 19 orang meninggal dunia, 20 juta orang terdampak

 

PROSES HUKUM

Izin Dicabut: 4 perusahaan

Dalam Proses Pencabutan: 14 perusahaan

Sanksi Administrasi: 80 perusahaan

Audit Penataan: 40 perusahaan

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers