PANGKALAN BUN – Moratorium pengajuan pindah atau mutasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Kobar yang dikeluarkan bupati setempat Hj Nurhidayah, sudah efektif untuk menangkal banyaknya usulan ASN pindah ke daerah asalnya. Sejak dikeluarkan moratorium itu pada pertengahan tahun lalu, hingga kini tidak ada lagi ASN yang coba-coba mengajukan pindah tugas.
Kepala Bidang Penempatan dan Mutasi, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kobar, Nujuludin menegaskan jika sebelumnya hampir setiap bulan bahkan saban hari, ada saja ASN yang mengajukan untuk pindah, baik dari daerah terpencil ke daerah perkotaan atau dari Kobar ke Pulau Jawa.
”Sekarang sejak moratorium dikeluarkan bupati, nyaris tidak ada lagi yang mengajukan. Karena mungkin mereka memahami, kalau pun diusulkan tidak bakal dengan mudah disetujui,”ujarnya.
Dijelaskan Nujuludin, dikeluarkannya moratorium ini didasari banyaknya ASN yang sudah pindah dan ada juga yang masih mengusulkan pindah dari tempat kerja asal. Lebih parahnya lagi, jika pindah keluar daerah maka Pemerintah Kabupaten Kobar merasa dirugikan, karena yang awalnya kekurangan pegawai bisa tertutupi, berakibat menjadi kurang.
Ditegaskannya, moratorium ini merupakan perintah bupati secara langsung dan sudah disosialisasikan kepada seluruh ASN di Kobar hingga ke kecamatan dan SOPD masing-masing.
Sementara itu, jumlah rata-rata ASN yang mengusulkan pindah dalam setiap bulannya, Nujuludin mengaku tidak bisa menyebutkan angka pastinya. Tetapi ia menganggap cukup banyak. Apalagi ada sejumlah ASN pada saat mengajukan pindah ada yang langsung meminta kepada kepala Daerah.
Moratorium ini berlaku untuk ASN yang akan mengajukan pindah ke luar Kobar. Sedangkan yang akan masuk ke Kobar tidak berlaku, tetapi bukan berarti Pemkab Kobar asal menerima saja.
”Kalau yang dari luar ke Kobar, kita akan terima sepanjang memang tenaga itu dibutuhkan dan ada formasi yang bisa diisi,”tandasnya.
Ditambahkannya, dari sekitar 4 ribu lebih ASN yang ada di Kobar, yang paling banyak mengajukan pindah adalah ASN guru dan tenaga kesehatan. Dua profesi itu yang sering mengajukan pindah, terutama yang tugasnya berada di pelosok. Moratorium itu sendiri, belum diketahui kapan akan berakhir. Bahkan tegasnya, ASN yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun pun, tidak akan disetujui untuk mengajukan pindah. (sam/gus)