SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 18 November 2017 09:53
Tingkatkan Standar Kinerja Pemerintah

Optimalkan Pelayanan Kepada Masyarakat

DISKUSI : Bupati Kobar Hj Nurhidayah berbincang dengan sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Kobar, saat menggelar inspeksi mendadak beberapa waktu lalu.(RINDUWAN/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN- Peningkatan  kemampuan dan standar kinerja organisasi pemerintah, terus dilakukan Pemkab Kobar. Hal ini untuk mewujudkan tatakelola pemerintah yang baik guna terwujudnya pelayanan masyarakat yang optimal.

Bupati Kobar Hj Nurhidayah mengatakan, banyak hal yang bakal dibenahi dan ditingkatkan. Khususnya meningkatkan kemampuam dam standar kinerja pemerintah. Pemkab Kobar pun  telah menjabarkan semuanya dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kobar 2017-2022.

Menurutnya, langkah yang dilakukan oleh Pemkab Kobar adalah memperkuat tata pemerintahan yang bersih efektif, demokratis dan transparan dengan berbagai sasaran.

"Pertama langkah yang wajib kita lakukan yakni mewujudkan pengelolaan keuangan pemerintahan yang bersih dan transparan,"tegas Nurhidayah. 

Dijelaskannya, pemerintahan yang bersih dan transparan ini sebagai kunci Pemkab Kobar. Sehingga semua program harus dibuka untuk masyarakat umum. Ini yang sudah pihaknya lakukan melalui teknologi informasi, sehingga masyarakat bisa mengakses masalah program dan juga besaran anggaran pembangunan,  sebagai bentuk transparansi Pemkab Kobar.

Kemudian lanjutnya, Pemkab Kobar juga menargetkan naiknya sistem kinerja penyelanggara pemerintah. Karena pelayanan yang baik harus dilakukan oleh penyelenggara pemerintah yang mengedepankan keramahan. 

"Para penyelanggara pemerintah dituntut untuk bekerja secara disiplin dan profesional," imbuh Nurhidayah.

Serta yang terakhir,  Pemkab Kobar melakukan tata kelola pemerintah desa. Sehingga dalam pelayanan tidak hanya di Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) tingkat kabupaten saja, melainkan sampai ke pemerintahan di desa.

"Semua itu sudah kami jabarkan dalam visi dan misi RPJMD Kobar. Dan sekarang ini tengah digodok peraturan daerahnya. Setelah nanti disetujui, maka kedepan semua SPOD wajib mematuhi dan menjalankanya," pungkas Nurhidayah. (rin/gus)

 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers