SAMPIT – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, pada bulan Oktober lalu, juga memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut mencalonkan diri. Hasilnya, ada dua ASN yang berhasil meraih suara terbanyak, dari 77 desa yang menggelar Pilkades.
Meski demikian, status ASN dua pemenang Pilkades tersebut ternyata tidak hilang atau lepas. Hal ini seperti dijelaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kotim Redy Setiawan, bahwa di tiga desa ada ASN yang turut serta sebagai calon kades, dan dua orang yang terpilih.
“ASN yang terpilih ada dua orang, yakni di Desa Camba dan Desa Ujung Pandaran. Sedangkan ASN yang mencalon di Tumbang Gagu gagal. Bagi gagal terpilih dapat kembali ke tugasnya menjadi ASN,”terangnya, Minggu (19/11).
Sementara untuk para ASN yang terpilih sebagai kades, menurutnya secara aturan haknya sebagai ASN tetap didapatkan. Mereka hanya dibebaskan dari tugas pokoknya sebagai ASN. Hak naik pangkat juga akan tetap mereka dapatkan, jika ada kenaikan pangkat selama mereka menjabat sebagai Kades.
Sementara itu, adanya gugatan terhadap tiga desa usai pelaksanaan Pilkades, menurut Redy hal tersebut tidak menjadi kendala. Dan untuk pelaksanaan pelantikan serentak bagi para kades terpilih, telah dijadwalkan pada 18 Desember mendatang di stadion 29 Nopember Sampit.
“Saat ini proses persiapan terus dilakukan oleh para calon kades. Mulai dari mempersiapkan seragam untuk pelantikan juga telah mereka persiapkan,” tandasnya.
Redy berharap, pelaksanaan pelantikan kades pada akhir tahun ini berjalan dengan lancar dan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Meski pun ada gugatan dari beberapa calon Kades yang tidak puas dengan hasil Pilkades, diharapkan masalah tersebut cepat terselesaikan dan ada keputusan hukum yang menjadi putusan akhir permasalahan tersebut. (dc/gus)