SAMPIT– Anggota Komisi II DPRD Kotim, Dani Rakhman meminta kepada Pemkab Kotim agar punya tanggung jawab dalam menata dan membina pedagang kecil atau kios tradisional. Dirinya mendesak, agar izin pendirian ritel modern di dalam kota dibatasi.
”Saya minta dibatasi, jangan sampai mematikan usaha warung kecil. Masyarakat kita sudah sulit, jangan ditambah lagi keseusahannya dalam mencari penghasilan, dengan berjualan itu,”tegasnya, kemarin.
Sejauh ini dirinya melihat, tumbuhnya retail modern di dalam Kota Sampit itu memiliki dampak positif dan juga negatif. Namun menurutnya, jika melihat dari sisi kaca mata masyarakat, tentu hadirnya pasar modern itu, jadi kegelisahan bagi mereka, karena dianggap melarikan para pelanggan kios tradisional.
”Memang keadaan suatu kota yang maju tidak dipungkiri hadirnya pertokoan modern. Pasar modern memang tidak bisa dihalangi, namun di satu sisi, bisa diminta kepada pemerintah daerah untuk mengedalikannya. Agar jangan sampai menumpuk dalam Kota Sampit semua,”tegas Politikus Partai Demokrat ini.
Pria yang akrab disapa Deden ini juga juga mengingatkan kepada Dinas Perdagangan dan Pasar Kotim untuk tetap berpihak dan membina pasar tradisional. Menurutnya setiap tahun harus ada upaya revitalisasi dan renovasi pasar tradisional, supaya nyaman dan aman dikunjungi warga.
”Selama ini pasar tradisional kesannya selalu bersinggungan dengan hal yang kumuh dan lain sebagainya. Jadi harus diupayakan, supaya warga bisa nyaman berkunjung ke pasar tradisional. Merawat dan menjaga kebersihannya, itu sudah tugas dan tanggung jawab dinas terkait,” pungkasnya. (ang/gus)