SAMPIT– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur akan membahas peraturan daerah soal kawasan tanpa rokok (KTR). Seluruh distributor rokok di kabupaten itu akan dilibatkan pekan depan, guna menyamakan persepsi larangan merokok di sembarang tempat.
”Pekan depan kami akan undang semua distributor rokok di Kotim. Hal ini penting karena kita segera masuk dalam tahapan pembahasan, maka dari itu dalam rangka menghasilkan regulasi yang baik harus melibatkan semua pihak berkepentingan di situ,” kata Anggota DPRD Kotim Dadang H Syamsu, kemarin (1/12).
Diakuinya raperda yang diajukan pihaknya itu paling tidak tahun ini sudah selesai dibahas dan disahkan. Sehingga, pelaksanaan secara efektif di tahun 2018 mendatang.
Terkait sistem pelaksanaan perda itu di lapangan, Dadang mengatakan akan dibahas lebih detail dalam rapat bersama nanti. Tentunya bagi perokok aturan baru itu memang tidak mengenakan, namun ini demi kesehatan masyarakat.
”Memang aturan ini tidak mengenakan, tapi ini demi kesehatan masyarakat kita yang tidak merokok, saya melihat juga aktivitas merokok tanpa melihat orang di sekitarnya memang harus dibatasi dan diatur perda,” kata dia.
Ditegaskanya juga bahwa perda itu nantinya bukan melarang para perokok untuk merokok namun menertibkan tempat dan aktivitas merokok saja.
”Ini hanya pengendalian saja bukan melarang pada dasarnya, jadi harus dipahami secara luas,” kata dia.
Selain itu juga, dengan adanya aturan itu nanti maka pendapatan dari pajak reklame iklan rokok tentunya akan menurun, sebab tidak lagi sembarang tempat bisa dipasang. Bahkan untuk kegiatan besar seperti konser musik dengan sponsor dari rokok juga akan diatur.
”Ya kita nanti akan bicarakan lebih lanjut soal demikian,”tandasnya. (ang/oes)