PANGKALAN BUN – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kotawaringin Barat (Kobar) terus melaksanakan razia terhadap pedagang kaki lima (PKL), kali ini menyasar ke pedagang buah dan iklan yang di pasang di pohon-pohon.
Kasi Ops Satpol PP Kobar Gusti Muhammad Roies menyampaikan, pihaknya melakukan penyisiran di beberapa titik, di antaranya daerah Pasar Lama, Pasar Baru, lokasi pemakaman umum (skip) dan seluruh lokasi jalan protokol yang ada iklan yang menempel di pohon.
”Macam-macam iklannya, mulai dari sedot WC sampai pinjam dan dan lain-lain,” ujar Roies, Jumat (1/12).
Roies meneruskan, pedagang buah yang disasar merupakan pedagang yang menggunakan mobil bak terbuka, berjualan buah di pingir jalan. Selain itu juga banya pedagang buah musiman yang bermunculan berjualan di bahu jalan.
”Solusinya sementara ditempatkan di dalam eks rujab seperti yang dulu,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Penegak Perda sekaligus PPNS Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar Mustawan Lutfi menegaskan, pihaknya melakukan penyitaan barang bukti berupa dagangan. Para pedagang juga dilakukan pembinaan dan dibuatkan surat peryataan agar tidak mengulangi kembali.
“Sedangkan baliho liar kami cabut dan sita, untuk orangnya masih kami tunggu, kalau dia kooperatif datang ke Satpol PP,” tegasnya.
Dari dulu pihaknya memberikan solusi agar para pedagang buah liar bejualan di eks rujab, namun para pedagang enggan berjualan di lokasi tersebut dengan alasan kurang laku.
“Untuk pedagang seterusnya tidak boleh berjualan di tempat yang dilarang perda, perlu kesadaran masyarakat juga, khususnya PKL untuk mendukung pemerintah,” pungkasnya. (jok/yit)